
Mamuju, mandarnews.com – Sidang putusan kasus korupsi proyek pembangunan Pelabuhan Perikanan Nasional (PPN) Palipi, Kecamatan Sendana, Kabupaten Majene digelar, Kamis 22 Desember 2016 kemarin. Sidang tersebut berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Mamuju, Sulawesi Barat.
Ketiga terdakwa, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas Kelautan dan Perikanan Sulawesi Barat Hayat Manggazali, Ilham dan Munawir selaku pelaksana kegiatan telah menjalani persidangan. Tuntutan ketiga terdakwa tersebut lebih rendah dari tuntutan jaksa dalam sidang yang dipimpin Hakim Ketua Beslim Sihombing dengan anggota John Dista dan Erizal.
Hayat 1 tahun 4 bulan, Nawir 2 tahun 6 bulan, dan Ilham 3 tahun. Putusan hakim lebih rendah dari tuntutan jaksa,” kata Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Majene Rizal F, Kamis 22 Desember 2016 malam.
Untuk uang pengganti, lanjut Rizal, hakim berpendapat sama dengan jaksa. Nawir dan Ilham dituntut masing-masing Rp. 543.398.073. Namun, akibat putusan lebih rendah dari tuntutan tim jaksa Kejari Majene Rizal, Asben Awaluddin dan Akbar Baharuddin punya waktu tujuh hari untuk berpikir sebelum melakukan banding.
“Sudah putus tapi jaksa masih pikir-pikir untuk banding atau tidak jadi belum berkekuatan hukum tetap (belum inkracht). Ada waktu tujuh hari bagi jaksa maupun terdakwa untuk menyatakan sikap,” jelasnya. (Irwan)
Baca : Daftar Tuntutan Jaksa Kejari Majene Terhadap Tiga Terdakwa