Kepala Perwakilan Ombudsman RI, Lukman Umar.
Mamuju, mandarnews.com – Setelah melakukan proses tindaklanjut atas pengaduan masyarakat, Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Sulawesi Barat, menemukan adanya sejumlah fakta. SMP Negeri 1 Lariang diduga kuat melakukan praktik pungutan terhadap pengambilan ijazah alumni.
Fakta ini diperkuat dengan pengakuan sejumlah korban dan keterangan yang disampaikan oleh Kepala SMP Negeri 1 Lariang, saat menjalani proses klarifikasi di kantor Ombudsman RI Sulbar.
Menindaklanjuti aduan tersebut, Ombudsman meminta pihak SMP Negeri 1 Lariang segera melakukan proses pengembalian.
Kepala Perwakilan Ombudsman RI Sulbar, Lukman Umar menegaskan, berdasarkan keterangan sejumlah pihak baik pelapor dan terlapor, Tim Ombudsman RI Sulbar menyimpulkan bahwa penarikan dana pengambilan Ijazah dan uang praktik tata boga senilai Rp250.000 per-siswa tidak memiliki dasar hukum, sehingga dikategorikan sebagai praktek pungutan liar atau pungli.
Ombudsman menyarankan pihak SMP Negeri 1 Lariang tidak mengulang praktik tersebut dan mendata kembali siswa yang terlanjur melakukan pembayaran untuk proses pengembalian.
Kami sarankan pihak SMP Negeri 1 lariang melakukan pendataan ulang kepada semua alumninya yang terlanjur membayar, dan melakukan pengembalian dana pungutan pengambilan ijazah tersebut,” tegas Lukman, Rabu 8 November di kantornya.
Berdasarkan keterangan Kepala SMP Negeri 1 Lariang, proses pungutan yang dilakukan berdasarkan kesepakatan yang sepenuhnya tidak disepakati oleh semua orang tua siswa.
Pihak SMP Lariang bersedia melakukan pengembalian. Bahkan secara tegas, melalui surat pernyataan yang ditandatangani Kepala SMP Negeri 1 Lariang, berkomitmen dan berjanji dan memastikan bahwa kasus serupa tidak akan terulang kembali di SMP Negeri 1 Lariang.
(Busriadi)