Aktivis Malaqbi Institut, Hapri Nelpan.
Mamasa, mandarnews.com – Terkait konflik penempatan Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) yang berdekatan dengan pemukiman warga di Desa Salurano dan Desa Malabo, Kecamatan Tandukkalua, Kabupaten Mamasa, dokumen yang paling mendasar dan utama untuk dievaluasi atau direvisi adalah Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).
Dalam hal ini, Bupati Mamasa mesti melihat apa yang kemudian menjadi harapan masyarakat atas kondisi lingkungannya.
Hal tersebut disampaikan oleh aktivis Malaqbi Institut, Hapri Nelpan, Jumat (25/7/2026).
Hapri menyampaikan, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Mamasa mesti peka melihat reaksi publik dan sebaiknya menggelar Rapat Dengar Pendapat dengan organisasi perangkat daerah (OPD) terkait guna mengevaluasi Dokumen Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) dan izin lingkungan terkait penolakan operasional TPA Salurano-Malabo.
“Langkah ini dipandang mendesak sebab mengundang konflik sosial terbuka dimana warga Salurano dan Malabo kembali melakukan pemblokiran jalan menuju TPA akibat kekhawatiran pencemaran lingkungan dan air bersih,” ujar Hapri.
Alasan RTRW yang menjadi acuan utama sebab dokumen inilah yang menentukan pola ruang makro kabupaten. Jika melihat Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2015 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Mamasa, Kecamatan Tandukkalua’ tidak masuk pada zona yang dimaksudkan.
“Melalui RTRW, ditentukan zona mana saja yang boleh dijadikan kawasan industri, pemukiman, hutan lindung, hingga penempatan infrastruktur publik besar seperti TPA sampah kabupaten, lalu RDTR Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) adalah penjabaran rinci dari RTRW yang biasanya berfokus pada kawasan perkotaan,” kata Hapri.
Jika lokasi TPA tersebut tidak sesuai atau bermasalah sejak dalam zonasi makro RTRW, maka revisi harus dimulai dari peta besar RTRW terlebih dahulu sebelum diturunkan ke aturan zonasi RDTR.
Berdasarkan aksi penolakan masyarakat dan analisis tata ruang lapangan, menurut Hapri terdapat beberapa poin krusial yang membuat lokasi ini perlu dikaji ulang dalam revisi tata ruang, di antaranya jarak aman ke pemukiman.
“Warga setempat memprotes karena lokasi TPA hanya berjarak sekitar 300 hingga 400 meter dari rumah penduduk. Sesuai standar nasional (SNI 03-3241-1994), jarak ideal TPA ke pemukiman terdekat minimal adalah 1 kilometer untuk mencegah pencemaran udara, bau, dan lalat,” sebut Hapri.
Kemudian, lokasi TPA dekat dengan sungai yang menjadi sumber air utama warga Desa Salurano dan Malabo. Penempatan di dekat badan air sangat berisiko mencemari air tanah melalui air lindi (leachate).
Dari aspek Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL), prosedur penempatan infrastruktur ini juga dilaporkan ke kementerian karena dinilai mengabaikan aspek daya dukung lingkungan.
“Oleh karena itu, proses pevisi RTRW Kabupaten Mamasa mesti berjalan, plot zona TPA di wilayah ini semestinya ditinjau kembali guna dipindahkan ke lokasi alternatif yang secara ekologis dan sosial jauh lebih aman bagi ruang hidup masyarakat,” tutup Hapri. (Yoris)
Editor: Ilma Amelia
