Majene, mandarnews.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Majene mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) pembentukan dan susunan perangkat daerah Kabupaten Majene menjadi Peraturan Daerah (Perda). Perda yang disahkan, Kamis 24 Nopember 2016 sore tadi itu diserahkan Ketua DPRD Darmansyah kepada Bupati Majene Fahmi Massiara.
Sebelum disahkan, Ketua Badan Legislasi Daerah (Balegda) DPRD Majene Abdul Wahab membacakan laporan proses selama pembahasan Ranperda yang kini jadi Perda tersebut. Dasarnya adalah Peraturan Pemerintah (PP) nomor 18 tahun 2016 pasal 3 ayat 1. Lahirnya PP nomor 18 tahun 2016 tersebut berdasarkan berbagai asas.
“Dilakukan berdasarkan asas urusan pemerintah menjadi kewenangan daerah, intensitas urusan pemerintahan dan potensi daerah, efisiensi, efektivitas, pembagian habis tugas, rentang kendali dan fleksibilitas,” kata Abdul Wahab.
Pada Perda tersebut, ada enam jenis perangkat daerah. Diantaranya, Sekretariat Daerah, Sekretariat DPRD, Inspektorat, Dinas, Badan dan Kecamatan. Untuk Sekretariat Daerah bertipe A, Sekretariat DPRD tipe B dan Inspektorat bertipe B.
Perda itu ditetapkan dalam sidang paripurna yang dihadiri unsur Musyawarah Pimpinan Daerah (Muspida) dan Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di Majene. Pasca ditetapkan, sejumlah perangkat daerah berubah. Kini ada 21 dinas, enam badan dan delapan kecamatan. Perda tersebut akan mulai berlaku tahun 2017 mendatang.
Berikut daftar lengkapnya :
Kategori Dinas
1. Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, tipe A (berubah)
2. Dinas Kelautan dan Perikanan, tipe A (tetap)
3. Dinas Pertanian, Peternakan dan Perkebunan, tipe A (berubah)
4. Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga, tipe A (berubah)
5. Dinas Perumahan, Kawawasan Pemukiman dan Pertanahan, tipe A (berubah)
6. Dinas Perpustakaan dan Kearsipan, tipe A (berubah)
7. Dinas Kesehatan, tipe B (tetap)
8. Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, tipe B (berubah)
9. Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, tipe B (tetap)
10. Dinas Sosial, tipe B (berubah)
11. Dinas Pengedalian Penduduk dan Keluarga Berencana, tipe B (berubah)
12. Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan, tipe B (berubah)
13. Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, tipe B (berubah)
14. Dinas Kebudayaan dan Pariwisata, tipe A (berubah)
15. Dinas Koperasi Usaha Kecil Menegah, Perdagangan dan Perindustrian, tipe B (tetap)
16. Dinas Satuan Polisi Pamong Praja, tipe B (berubah)
17. Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi, tipe B (baru)
18. Dinas Ketahanan Pangan (berubah)
19. Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, tipe C (baru)
20. Dinas Perhubungan, tipe C (berubah)
21. Dinas Komunikasi dan Informatika, statistik dan persandian, tipe C (baru)
Kategori Badan
1. Badan Perencanaan Daerah, tipe A (tetap)
2. Badan Keuangan dan Aset Daerah, tipe A (berubah)
3. Badan Pendapatan Daerah, tipe A (berubah)
4. Badan Kepegawaian dan Pemberdayaan Sumber Daya Manusia, tipe A (berubah)
5. Badan Penelitian dan Pengembangan, tipe C (baru)
6. Badan Penangggulangan Bencana Daerah, tanpa tipe, diatur secara khusus (tetap)
Sementara untuk kecamatan tidak mengalami perubahan. Semua kecamatan di Majene, mulai dari Kecamatan Banggae, Banggae Timur, Pamboang, Sendana, Tammero’do Sendana, Tubo Sendana, Ulumanda dan Kecamatan Malunda bertipe A. (Irwan)