
Anggota tim revisi DAK Fisik Inspektorat Polewali Mandar, Wahyuni.
Polewali Mandar, mandarnews.com –
Setelah merevisi data Sistem Monitoring Online Perbendaharaan dan Anggaran Negara (OMSPAN), sisa dana alokasi khusus (DAK) fisik tahun 2018-2023 Kabupaten Polewali Mandar sebanyak Rp8 M.
Hal tersebut disampaikan oleh salah seorang anggota tim revisi DAK Inspektorat Polewali Mandar, Wahyuni, saat ditemui pada Senin (14/4/3025).
“Jumlah tersebut diperoleh dari semua proyek yang tidak direkam dalam OMSPAN yang kemudian kita telusuri SP2D-nya,” ujar Wahyuni.
Kepala Bidang (Kabid) Perbendaharaan Bagian Keuangan (Bakeu) Sekretariat Daerah (Setda) Polewali Mandar, Andi Nurhayat JS, menyampaikan jika Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melalui Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) melakukan rekon sisa DAK 2018-2023 pada tahun 2024 yang tidak dilakukan pada tahun-tahun sebelumnya.
“Hasilnya, Kabupaten Polewali Mandar mendapatkan angka total Rp35 M. Diberilah kelonggaran untuk menelusuri, apakah jumlah ini merupakan sisa atau sebagiannya telah dipakai,” kata Andi Nurhayat.
Namun penelusuran tersebut tidak bisa berjalan mulus karena sistem telah berganti beberapa kali, seperti sebelumnya menggunakan Sistem Informasi Manajemen Daerah (SIMDA).
“Kita terkendala pada tahun 2022 ke bawah karena sudah tidak punya akses lagi ke SIMDA,” sebut Andi Nurhayat.
Untuk menghabiskan Rp35 M ini, tambah Andi Nurhayat, mengumpulkan semua organisasi perangkat daerah (OPD) pengampu DAK dan melakukan rekon.
“Dari penelusuran, didapatlah jika telah digunakan Rp27 M sehingga masih tersisa Rp8 M, yang di dalamnya termasuk retensi,” ucap Andi Nurhayat.
Dirinya pun mengaku belum mendapatkan petunjuk teknis (juknis) soal sisa Rp8 M itu akan diapakan, jadi mengurungkan niatnya masih menunggu dari Kemenkeu.
Sedangkan PIC ( person in charge) Bidang Perbendaharaan Bakeu Setda Polewali Mandar yang enggan disebutkan identitasnya menerangkan kalau pengisian aplikasi OMSPAN terbagi menjadi tiga tahap yang masing-masing tahapnya diisi oleh OPD.
“Dalam anggaran tahun berjalan, OPD meng- input data ke OMSPAN hanya sampai pada tahap dua. Sehingga, jika kita melihat OMSPAN, akan tertera jumlahnya sekian,” tuturnya.
Jumlah sisa yang sebenarnya bisa dilihat jika OPD telah meng- input sampai ke tahap tiga dengan memasukkan nilai nominal, nomor SP2D, dalam hal ini di awal tahun 2024.
“Barulah direvisi oleh Inspektorat melalui tim yang biasanya dibentuk mendekati deadline . Jadi, walaupun OPD sudah selesai meng- input tidak bisa juga langsung di- review ,” tukasnya.
Pihaknya pun sudah bertanya ke OPD dan dijawab bahwa semua dananya sudah cair. Oleh karena itu, saya minta SP2D-nya sebagai bukti atau pengarsipan data.
“Cuma, kendalanya kemarin di OPD, dari 2018-2023 tentu sudah ada pergantian PIC, pergantian Kabid, dan sebagainya, pengelola DAK-nya juga sudah diganti, cara pengarsipan mereka juga tidak bisa dikendalikan,” bebernya.
Batas Penyaluran DAK Tahap I Juni 2025, SPTJM Belum Diteken Bupati?
Anggota tim revisi DAK Inspektorat Polewali Mandar, Wahyuni, menguraikan jika surat pernyataan tanggung jawab mutlak (SPTJM) merupakan format dari Kemenkeu untuk seluruh bupati di daerah sebagai syarat untuk menyampaikan DAK fisik.
“Sampai sekarang belum tahu apakah SPTJM sudah ditandatangani oleh Bupati atau belum. Jika Bupati belum tanda tangan, besar kemungkinan DAK fisik 2025 tidak dicairkan,” ungkap Wahyuni.
Kabid Perbendaharaan Bakeu Setda Polewali Mandar, Andi Nurhayat JS, menjelaskan bahwa salah satu syarat penyaluran DAK fisik 2025 adalah pelaporan sisa DAK dan salah satu dokumen yang harus ditandatangani adalah SPTJM.
“Polewali Mandar adalah salah satu daerah yang belum melaporkan. Mungkin batas pelaporannya paling lambat mengikuti jadwal penyaluran DAK, yaitu Juni 2025, karena belum ada informasi tentang batas waktu dari Kemenkeu setelah perpanjangan batas waktu mulai November 2024 lalu,” tutup Andi Nurhayat. (ilm)