Menurut Sekretaris Propinsi
Sulawesi Barat Jamil Barambangi, M. Pd, Mulai Oktober 2016 pengelolaan SMK dan
SMA berpindah kewenangan pengelolaannya
dari Pemerintah Kabupaten kepada
Pemerintah Propinsi. Ini sesuai dengan
kebijakan Pemerintah sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014
Tentang Pemerintahan daerah pada urusan Pendidikan kaitannya pengalihan
kewenangan pengelolaan Pendidikan SMK dan SMA dari Pemerintah Daerah kepada
Pemerintah Propinsi.
Implementasi Undang-Undang No. 23 Tahun 2014 ini mendapat perhatian
serius dari Pemerintah Propinsi Sulbar,
dalam hal ini Kepala Dinas Pendidikan Propinsi Sulawesi Barat, Drs. H. Muzakkir
Kulasse, MM. melalui Kepala Bidang PTK dan Kurikulum yang dikepalai oleh Muhammad
Ilyas, S. Pd., MM.,mengadakan Seminar Pendidikan Bertajuk Implementasi
Undang-undang No. 23 Tahun 2014 Dalam Perspektif Percepatan Peningkatan Mutu
dan Layanan Pendidikan Menengah” di d’Maleo Hotel 21 September 2015 lalu yang
dihadiri oleh unsur Kepala Dinas, Sekretaris Dinas Pendidikan se-Sulbar, Kepala Bidang,
Kepala Seksi SMK, SMA dan Ketenagaan Dinas Pendidikan Kabupaten dan Propinsi,
serta Kepala Sekolah dan Wakil Kepala Sekolah SMK dan SMA se-Propinsi Sulbar sebanyak 400 orang.
Dalam Seminar Pendidikan yang
dibuka oleh Gubernur Anwar Adnan Saleh ini, yang didaulat sebagai
Narasumber adalah sesepuh dunia pendidikan yang juga Guru Besar dari Universitas
Negeri Makassar Prof. Dr. H. Ismail Tola, M. Pd., yang kedua adalah Dr. Hj. Reni
Marlinawati, M. Pd yang merupakan Anggota DPR-RI Komisi X, dan Sekretaris Daerah Propinsi Sulbar Drs.
Jamil Barambangi, M. Pd.
Pemerintah pusat menilai, kedepannya Pemerintah Daerah akan
mengalami kesulitan dalam pengelolaan SMK yang pada tahun 2015 ini data SMK dan
SMA seperti dalam table berikut ini :
NO |
SEKOLAH |
JUMLAH |
GURU |
PEGAWAI |
PESERTA DIDIK |
ROMBEL |
1 |
SMK |
12.724 |
238.260 |
51.158 |
4.408.674 |
153.642 |
2 |
SMA |
12.754 |
266.163 |
59.390 |
4.388.865 |
149.192 |
JUMLAH |
25.478 |
504.423 |
110.548 |
8.797.539 |
302.834 |
Sumber :
Dapodikmen, Rekap Nasional Tahun Ajaran 2015/2016, Per 7-Oktober 2015 Jam 00.00
Keadaan ini akan lebih merepotkan lagi “disebagian” daerah
Kabupaten/Kota karena di tahun 2016 nanti target pemerintah pusat akan
membangun satu SMK di tiap Kecamatan di seluruh Indonesia. Inilah salah satu yang melatar
belakangi diterbitkannya UU No. 23 Tahun 2014.
Untuk Propinsi Sulawesi Barat menargetkan mulai 1 Oktober 2016
seluruh SMK dan SMA sudah akan beralih pengelolaannya ke Propinsi. Diharapkan UU No. 23 Tahun 2014 berlaku
dengan efektif pada tanggal 1 Januari 2017, dimana semua SMK dan SMA seratus
persen sudah dikelola pihak Propinsi. Kita berharap semoga setelah pengambil
alihan kewenangan ini, manajemen pengelolaan SMK dan SMA akan semakin baik. Semoga! (Mursalim, S. Kel./Guru SMK Negeri 3 Majene).