Bawaslu Polman menertibkan APK yang dianggap melanggar aturan
Polewali, mandarnews.com – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Polewali Mandar melakukan penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) yang tidak sesuai aturan, Senin (19/11/2018).
Bekerja sama dengan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Polewali Mandar, Bawaslu Polewali Mandar menjadikan Kecamatan Binuang sebagai sasaran penertiban.
Rencananya, Bawaslu Polewali Mandar akan menyisir Kecamatan Binuang hingga ke Kecamatan Tinambung dalam jangka waktu seminggu ke depan.
Ketua Bawaslu Polewali Mandar Ahmad Syaifuddin mengatakan, APK yang ditertibkan adalah APK yang tidak sesuai dengan peraturan yang ada, yaitu tidak ditempatkan di zona yang telah ditetapkan. Selain itu, APK yang berada di zona privasi namun masih memuat citra diri dan bersifat kumulatif.
” Yang melanggar kemudian ditertibkan oleh Bawaslu bersama Satpol PP agar APK selanjutnya bisa ditempatkan di zona yang telah ditentukan,” ujar Ahmad Syaifuddin kepada awak media.
Ahmad Syaifuddin melanjutkan, pelanggaran APK ini merupakan pelanggaran administrasi dalam dalam aturan Bawaslu. Sehingga, penanganannya dilakukan melalui tindakan persuasif dan penindakan.
“Kita sudah menyurati parpol yang ditembuskan ke caleg masing-masing yang merupakan langkah persuasif. Apabila tindakan persuasif tidak diindahkan, maka teman-teman dari Satpol PP berkoordinasi dengan Satpol PP akan melakukan penertiban selanjutnya,” tegas Ahmad Syaifuddin.
Ia berharap APK yang sudah ditertibkan tidak lagi dipasang oleh parpol di tempat yang dilarang.
Reporter : Ilma Amelia