
Pelaku rudapaksa, SU.
Pasangkayu, mandarnews.com – Tim Sub Direktorat (Subdit) 4 Remaja, Anak, dan Wanita (Renakta) Direktorat Kriminal Umum Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Barat (Sulbar) kembali mengamankan pelaku rudapaksa anak di bawah umur.
Pelaku berinisial SU (37) ditangkap usai melakukan rudapaksa kepada korban berinisial NS (16) yang merupakan keponakannya sendiri.
Saat dikonfirmasi di ruang kerjanya, Direktur Krimum Polda Sulbar Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol) I Nyoman Artana membenarkan kejadian tersebut, Rabu (2/2).
Kombes Pol I Nyoman Artana menjelaskan, peristiwa tersebut terjadi pada bulan Desember tahun 2020 di Kecamatan Baras, Kabupaten Pasangkayu.
“Korban yang pada saat itu tinggal serumah dengan pelaku diminta untuk menemani pelaku untuk membeli tabung gas di malam hari,” ujar Kombes Pol I Nyoman Artana.
Dalam perjalanan, pelaku kemudian secara tiba-tiba membelokkan kendaraan roda duanya ke dalam perkebunan sawit kemudian berhenti dan langsung melakukan rudapaksa kepada korban usai mengancam dengan menggunakan sebilah parang.
“Terakhir, pelaku melakukan perbuatannya kepada korban pada bulan Mei 2021 di ruang tamu rumah pelaku dan menurut pengakuan korban, pelaku melakukan aksinya lebih dari sepuluh kali di tempat yang berbeda,” ungkap perwira menengah Polri berpangkat tiga melati ini.
Akibat perbuatannya, kini pelaku telah dijebloskan ke dalam rumah tahanan Polda Sulbar dan dijerat dengan undang-undang tentang perkara dugaan tindak pidana persetubuhan dan atau perbuatan cabul terhadap anak sebagaimana dimaksud dalam pasal 76D Jo. Pasal 81 ayat (1) Subs. Pasal 76E Jo. Pasal 82 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara. (Rls)
Editor: Ilma Amelia