Personel Satlantas Polres Mamasa membantu menyeberangkan pelajar.
Mamasa, mandarnews.com – Dalam upaya meningkatkan kesadaran hukum dan keselamatan berkendara di kalangan masyarakat, Unit Keamanan Keselamatan Tertib dan Lancar (Kamsel) Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Mamasa melaksanakan kegiatan sosialisasi dan penyuluhan mengenai Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Kegiatan yang berlangsung pada Selasa (8/9/2026) pukul 09.00 WITA ini dipimpin langsung oleh personel Unit Kamsel, Briptu Yoga Avicenna Sutomo dan Bripda Steven Puang Langi.
Dalam sesi penyuluhan tersebut, kedua personel menyampaikan materi penting terkait hak dan kewajiban pengguna jalan, serta sanksi-sanksi yang berlaku bagi pelanggar aturan lalu lintas.
Fokus utama dari imbauan yang disampaikan adalah pentingnya ketaatan terhadap rambu-rambu dan peraturan lalu lintas yang berlaku. Hal ini bertujuan untuk meminimalisir faktor human error yang sering menjadi penyebab utama terjadinya kecelakaan lalu lintas.
“Kepatuhan terhadap aturan bukan hanya untuk menghindari tilang, tetapi yang lebih utama adalah untuk menyelamatkan nyawa diri sendiri dan orang lain. Dengan mengurangi tingkat pelanggaran, kita secara otomatis dapat menekan angka kecelakaan di Kabupaten Mamasa,” ujar Briptu Yoga Avicenna Sutomo dalam arahannya.
Kegiatan sosialisasi ini mendapat respons positif dari masyarakat yang hadir. Mereka diharapkan dapat menjadi agen perubahan untuk menyebarkan pemahaman tentang tertib berlalu lintas kepada keluarga dan lingkungan sekitarnya. Hingga berakhirnya kegiatan, situasi terpantau aman, lancar, dan kondusif.
Satlantas Polres Mamasa berkomitmen untuk terus menggencarkan program edukasi dan preventif sebagai langkah strategis dalam menciptakan budaya tertib berlalu lintas demi terwujudnya zero accident di wilayah Kabupaten Mamasa. (rls)
Editor: Ilma Amelia
