
Barang Bukti. Kapolres Majene, AKBP Asri Effendy menunjukkan barang bukti narkoba hasil pengungkapan sebulan terakhir, Jumat 26 Januari 2018.
Majene, mandarnews.com – Oknum pelajar dan mahasiswa dibekuk Satnarkoba Polres Majene, Sulawesi Barat (Sulbar). Keduanya diamankan lantaran diduga terlibat penyalahgunaan narkoba jenis sabu.
Pelajar tersebut adalah Yusuf (18 tahun), siswa SMAN 3 Majene, kelas XII. Sementara Firman adalah mahasiswa STIE Yapman Majene.
Kapolres Majene, AKBP Asri Effendy prihatin. Ia menyebut, perlu peran serta masyarakat agar generasi muda tidak terjerumus narkoba.
“Masih usia remaja, masih muda semua. Ternyata ada pelajar dan mahasiswa yang terlibat dalam penyalagunaan narkoba yang kita ungkap,” kata Asri saat konferensi pers di Polres Majene, Jumat 26 Januari 2018.
Keduanya diamankan 9 Januari 2018. Awalnya, Satrnarkoba mengamankan Yusuf di Jalan Hertasning, Kelurahan Labuang Utara, Kecamatan Banggae Timur.
Dari tangan tersangka, polisi menyita satu paket yang diduga sabu, handphone dan sepeda motor. Termasuk satu pipet, botol oair mineral dan alumnium foil.
Pengakuan pelajar yang tinggal di Lutang, Kelurahan Tande Timur, Kecamatan Banggae Timur ini, ia memperoleh barang haram tersebut dari Firman. Mahasiswa asal BTN Leppe, Kelurahan Lembang ini kemudian ditangkap.
Saat diperiksa petugas, Yusuf mengaku membeli sabu-sabu dari Firman seharga Rp 300 ribu. Keduanya kini mendekam di sel tahan Polres Majene dan diancam kurungan penjara.
“Tersangka Yusuf dikenakan pasal 112 dan atau pasal 127 UU nomor 35 tahun 2009 dengan pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun. Tersangka Firman dikenakan pasal 114 dan atau pasal 127 UU nomor 35 tahun 2009 dengan pindana paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun,” jelas Asri.
Selain Yusuf dan Firman, Satnarkoba Polres Majene juga mengamankan tiga warga lainnya. Diantaranya, Supardi (46 tahun) asal Barane, Kelurahan Baurung, Bahtiar asal Parappe, Kelurahan Labuang, Kecamatan Banggae Timur dan Ikbal asal Deteng-deteng, Keluraha Totoli, Kecamatan Bangggae.
Supardi ditangkap dengan barang bukti sabu 0,4 gram di Barane. Sementara Bahtiar yang diduga pengedar ditangkap beserta barang bukti 6,4 gram sabu-sabu. Khusus Ikbal, ia diamankan polisi lantaran diduga sebagai pengedar pil boje’ (pil koplo) sebanyak 100 butir. (Irwan Fals)