Polman, mandarnews.com – Kasus yang sebelumnya diduga perampokan dan pembunuhan, Jumat 16 Juni 2017 malam di Ugi Baru, Desa Ugi Baru, Kecamatan Mapilli, Kabupaten Polewali Mandar (Polman) akhirnya terungkap. Lima dari enam tersangka telah diamankan.
Termasuk dua pelaku yang merupakan orang terdekat korban pembunuhan Abdul Waris (60 tahun). Keduanya adalah istri dan anak korban, masing-masing berinisial HNR dan USN. Diduga keduanya adalah otak pembunuhan tersebut.
Empat Tersangka lainnya adalah pembunuh bayaran. Tersangka pembunuh bayaran yang telah ditangkap adalah BSM, RML dan ARN. Sementara ketua pembunuh bayaran itu, inisial ACO masih buron dan sementara dalam pengejaran petugas.
“Ternyata kejadian di Ugi Baru itu bukan perampokan tapi motifnya ketidak adilan dan sakit hati. Itu pembunuhan berecana. Pelakunya pembunuh bayaran dan sudah kita tangkap,” kata Kapolres Polman, AKBP Hanny Andika Sarbini via telepon, Selasa 20 Juni 2017.
- Baca juga : Pembunuhan di Ugi Baru
Menurut Hanny, kasus itu berhasil diungkap sehari setelah kejadian. Awalnya, kata Hanny, pihaknya melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP). Olah TKP itu polisi menemukan sejumlah kejanggalan. Akhirnya, terungkap bahwa kasus itu bukan perampokan yang disertai kekerasaan tapi pembunuhan berencana.
Motif pembunuhan tersebut karena ketidak adilan dan sakit hati. Pasalnya, korban memiliki dua istri. Korban dibunuh setelah sebelumnya menjual kuda miliknya senilai 16 juta.
Sore tadi, Polres Polman telah melakukan jumpa pers terkait pengungkapan kasus tersebut dengan empat tersangka. Kecuali USN yang juga telah ditangkap tapi masih dalam perjalanan ke Polres Polman. Seorang lainnya masih DPO. Sejumlah barang bukti juga telah diamankan.
“Kami menyita dua motor, 11 handphone, satu tablet, bantal, kasur, sarung, baju dan serpihan kayu,” ungkap Hanny.
Saat ini, lima tersangka telah berada di Polres Polman untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya. Mereka dijerat pasal berlapis. Termasuk pasal pembunuhan berencana, pasal 340 KUHP serta pasal 338 juncto pasal 55 KUHP.
“Dijerat pasal pembunuhan berencana, pembunuhan biasa dan turut serta (melakukan pembunuhan) karena indikasi pencuriannya tidak terbukti. (Ancaman penjara) lebih dari 20 tahun,” jelasnya.
Sementara itu, Polres Polman masih terus melakukan pengembangan. Hal itu terkait adanya kemungkinan jumlah tersangka bertambah dalam kasus ini. (Irwan)