Menyerahkan. Bupati Polman, Andi Ibrahim Masdar (baju abu-abu) menyerahan secara simbolis kartu BPJS Ketenagakerjaan kepada lima TKI di Malaysia.
Mandarnews.com – Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di luar negeri punya resiko cukup tinggi saat bekerja. Apalagi jika bekerja pada perusahaan dengan resiko tinggi, TKI harus punya perlindungan.
Seperti Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM) dan Jaminan Hari Tua (JHT). Seluruh TKI yang berstatus resmi atau legal di dorong untuk daftarkan diri sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Pekan lalu, Bupati Polewali Mandar (Polman), Andi Ibrahim Masdar, BPJS Ketenagakerjaan dan BRI Cabang Polman berkunjung ke perusahaan Felda Global Venture (FGV) di Malaysia Timur.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Majene yang juga mewadahi Polman, Hamrul Ilyas mengatakan, kunjungan itu dalam rangka menyerahkan kartu BPJS Ketenagakerjaan kepada lima TKI di perusahaan tersebut.
“Selanjutnya setiap TKI asal Polman yang berangkat ke luar negeri harus mengikuti perlindungan TKI melalui BPJS Ketenagakerjaan. Hal ini berlaku sejak 1 Agustus 2017 dan asuransi TKI tidak lagi melalui konsorsium tapi lewat BPJS Ketenagakerjaan,” kata Hamrul, Minggu 26 Oktober 2017.
Oleh karena itu, kata Ilyas, pihaknya berharap agar TKI di Majene dan Polman berangkat ke luar negeri secara legal. Kemudian, mendaftarkan diri sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan agar terlindungi selama bekerja di luar negeri.
“Bagi TKI yang sudah berada di luar negeri dan belum terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan bisa didaftarkan oleh keluarganya. Untuk menghindari terjadi resiko sosial tanpa perlindungan berupa JKK, JKM maupun JHT,” jelasnya.
Selain itu, para TKI juga bisa mendaftarkan diri secara mandiri. Caranya, calon peserta bisa langsung datang ke Kantor BPJS Ketenagakerjaan atau mendaftar secara online di https://siskotkln.bnp2tki.go.id/perorangan.php.
“Dengan Iuran minimal Rp 333 ribu TKI sudah mendapat perlindungan selama 24 bulan untuk Program JKK dan JKM. Untuk JHT (tabungan) dimulai dari Rp 105 ribu sampai dengan Rp 600 ribu per bulan tapi ini opsional,” kata Hamrul. (Irwan Fals)