Suasana Aksi Solidaritas Jurnalis di Mamasa dan dukungan dalam bentuk tandatangan dari masyarakat
MAMASA, mandarnews.com – Jurnalis Mamasa gelar demontrasi yang mereka namai Aksi Solidaritas Jurnalis (ASJ) menolak Remisi yang dikeluarkan Presiden terhadap Pembunuh wartawan.
Hapri Nelpan Kordinator Lapangan saat di temui di lokasi aksi, Simpang 5 Mamasa (24/01/2019) mengatakan sehubungan dengan pemberian remisi terhadap, I Nyoman Susrama yang menjadi otak pembunuh wartawan Radar Bali, Jawa Pos Groub AA, Gde Bagus Nurendra Prabangsa melalui Keputusan Presiden Nomor 29 Tahun 2018 tentang pemberian remisi berupa perubahan dari Pidana Penjara Seumur Hidup Menjadi Pidana Penjara Sementara.
Lanjut Nelpan, hal ini dinilai langkah mundur dalam penegakan kemerdekaan Pers di Indonesia dimana pemberian remisi dari seumur hidup menjadi 20 tahun tentu bisa melemahkan penegakan kebebasan Pers karena setelah adanya remisi 20 tahun ada potensi nantinya menerima pembebasan bersyarat.
Padahal mengungkap kasus pembunuhan wartawan di Bali Tahun 2010 saat itu menjadi tonggak penegakan kemerdekaan Pers di Indonesia apalagi dalam pengamatan hanya sedikit kasus kekerasan jurnalis yang diusut secara tuntas di sejumlah daerah.
“Sementara LBH Pers melakukan advokasi persoalan tersebut maka Aksi Solidaritas Jurnalis di Mamasa merupakan wujud keprihatinan atas remisi tersebut,” tegasnya.
Wartawan Ujung Pandang Ekspres, Leonard juga menegaskan pihaknya sangat menyesalkan atas remisi bagi pembunuh wartawan sebab akan memberikan keringanan bagi pelaku kekerasan bagi jurnalis.
“Ini melemahkan peran jurnalis yang telah diatur dalam konstitusi kita,” paparnya.
Tuntutan Aksi Solidaritas Jurnalis ialah sebagai berukut:
1. Mendesak untuk mencabut remisi bagi otak pembunuh wartawan Radar Bali.
2. Tegakkan Kemerdekaan Pers.
(Hapri Nelpan/MG-1)