
Massa berorasi di depan Kantor Bawaslu Polman
Polewali, mandarnews.com – Sejumlah massa yang menamakan dirinya Aliansi Pemerhati Demokrasi Polman berunjuk rasa di depan Kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Polewali Mandar (Polman), Jumat (10/5/2019).
Dipimpin oleh Sabri sebagai Koordinator Lapangan (Korlap), massa meminta keterbukaan, transparansi dan netralitas Bawaslu Polman dan Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) terkait kasus pelanggaran Pemilihan Umum (Pemilu) yang saat ini sedang ditangani.
“Kami minta kepada Bawaslu agar bekerja profesional, sesuai dengan amanah Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017,” ujar Sabri.
Massa juga meminta Sentra Gakkumdu untuk melaksanakan, menindak, serta mempublikasikan pelanggaran yang dilakukan peserta Pemilu dan mendesak Bawaslu, Kepolisian, dan Kejaksaan untuk lebih proaktif dalam menindak dan menyelesaikan pelanggaran Pemilu.
“Usut tuntas kasus kecurangan dan pelanggaran Pemilu. Bawaslu harus bersikap tegas terhadap para pelanggar Pemilu,” tegas Sabri.
Turut juga digaungkan dorongan agar Sentra Gakkumdu cepat tanggap dalam menyelesaikan permasalahan Pemilu, menindak tegas para pelaku politik uang dalam Pemilu, dan tetap bersikap netral dalam menyelesaikan pelanggaran Pemilu.
Massa Aliansi Pemerhati Demokrasi Polman pun diterima langsung oleh Ketua Bawaslu Polman, Saefuddin.
“Semua tuntutan ini sebetulnya tanpa dilakukan pun Bawaslu sudah berkewajiban melakukan segala hal, seperti bekerja secara proporsional dalam mengusut semua kasus-kasus yang ada,” sebut Saefuddin.
Ia menegaskan, bekerja secara proporsional itu tentu saja sesuai dengan regulasi-regulasi yang ada, karena memang di Bawaslu kasus-kasus ada yang dinaikkan dan ada yang dihentikan ketika dibahas di Sentra Gakkumdu, sebab tanggapan itu berdasarkan pada alat bukti dan tuntutan pasal, apakah memenuhi unsur atau tidak.
“Dari awal kita sudah menyatakan diri, Bawaslu atau Sentra Gakkumdu ini bersikap netral dan tidak tunduk pada intervensi siapapun. Pengusutan kasus ini kita lakukan secara merata dan tidak ada tebang pilih terhadap kelompok manapun, terhadap partai manapun, bahkan terhadap yang disangkakan tadi, yaitu orang-orang tertentu yang memiliki kekuatan,” ucap Saefuddin.
Di Bawaslu, lanjutnya, hal itu tidak dikenal. Yang kita lakukan adalah ketika memenuhi unsur, kita akan lanjutkan, dan kalau tidak memenuhi unsur, itu akan dihentikan karena memang prosesnya seperti itu.
“Dan tuntutan terakhir itu, mendesak Bawaslu dan Sentra Gakkumdu untuk transparan, saya kira teman-teman media bisa saksikan sendiri, setiap orang yang datang kita mempublikasikan setiap hal yang telah kita selesaikan. Tentu saja semua hal yang sudah layak untuk dipublikasikan, karena yang berkaitan dengan materi dari klarifikasi itu bukan sesuatu yang bisa dipublikasikan karena berkaitan dengan hak individu. Namun, hasilnya akan dipublikasikan, baik yang dinaikjan dalam tahap penyidikan, maupun yang dihentikan,” terang Saefuddin.
Saefuddin juga menjabarkan perkembangan kasus yang melibatkan salah satu caleg dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi yang dianggap tidak memiliki cukup bukti yang memenuhi unsur pasal yang dikenakan.
Reporter : Ilma Amelia