Logo Kemenkes. Sumber foto: kemkes.go.id
Jakarta – Usulan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Gorontalo telah disetujui Menteri Kesehatan (Menkes), dr. Terawan Agus Putranto.
Keputusan tersebut telah ditetapkan Menkes tanggal 28 April 2020 melalui Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/279/2020.
“Kasus Covid-19 di wilayah tersebut telah terjadi peningkatan dan penyebaran kasus yang signifikan,” ujar Menkes di Jakarta, Selasa (28/4).
Oleh sebab itu, lanjut Menkes, PSBB sudah harus ditetapkan dalam rangka percepatan penanganan Covid-19.
“PSBB tersebut ditetapkan setelah dilakukan proses kajian epidemiologi dan pertimbangan kesiapan daerah dalam aspek sosial, ekonomi, serta aspek lainnya oleh tim teknis,” kata Menkes.
Ia menjelaskan, pemerintah setempat wajib melaksanakan PSBB dan secara konsisten mendorong serta menyosialisasikan pola hidup bersih dan sehat kepada masyarakat.
“PSBB tersebut dilaksanakan selama masa inkubasi terpanjang dan dapat diperpanjang jika masih terdapat bukti penyebaran,” pungkas Menkes. (rilis Kemenkes)
Editor: Ilma Amelia