
Wakil Ketua DPRD Sulbar, Abdul Halim.
Mamuju, mandarnews.com – Proses pergantian antar waktu (PAW) ditubuh anggota DPRD Sulbar dari Fraksi Partai Gerindra, Mutmainnah, dipastikan masih terus berproses.
Sejak 25 Mei 2023 lalu, PAW tersebut santer dengan terbit putusan Mahkama Agung (MA) yang menolak permohonan kasasi pemohon Mutmainnah. Ketua DPD Partai Gerindra Provinsi Sulbar, pada salah media massa mengakui, terbitnya putusan Mahkamah Agung (MA) itu telah memenuhi unsur untuk dilakukan PAW.
Menanggapi hal tersebut, Wakil Ketua DPRD Sulbar, Abdul Halim, saat ini pihaknya masih menunggu hasil atas upaya hukum yang kembali diambil oleh anggota DPRD dari Dapil Mamuju Tengah (Mateng) itu.
“Masih ada upaya hukum yang dilakukan oleh yang bersangkutan (Mutmainnah),” ucap Halim, saat dikonfirmasi di pelataran Kantor KPU Sulbar, Minggu, (18/6/23).
Politisi PDI-P itu menuturkan, dengan adanya langkah hukum tersebut, pihaknya secara kelembagaan di DPRD, menunggu hasil putusan persidangan, yang saat ini berproses di Pengadilan Negeri (PN) Mamuju.
“Ini kan masih ada proses hukum, maka kita tunggu sampai betul-betul ingkra,” tutupnya.
Untuk diketahui, ditolaknya kasasi yang diajukan Mutmainnah, tertuang dalam putusan MA nomor : 315 K/Pdt.Sus-Parpol/2023 atas perkara perdata khusus perselisihan Partai Politik (Parpol) pada tingkat kasasi.