DIALOG. Perwakilan warga Desa Bababulo Utara berdialog Kabid Pemdes Dinas PMD Majene, Sugiarto, Rabu 11 April 2018.
Majene, mandarnews.com – Puluhan warga Desa Babulo Utara, Kecamatan Pamboang menggelar aksi demo di Kantor Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Majene, Rabu 11 April 2018.
Massa aksi menuntut Dinas PMD menjelaskan permasalahan pelantikan anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Bababulo Utara yang dinilai bermasalah.
Zulkarnain, anggota BPD terpilih mendesak perubahan SK pelantikan, Senin 2 April 2018. Sebab namanya tidak tercantum dalam SK setelah dilantik.
“Saya dilantik, baru terima SK bukan nama saya,” kata Zulkarnain.
Zulkarnain meminta SK segera diterbitkan dan diserahkan langsung Bupati Majene Fahmi Massiara.
“Kan kemarin SK yang keliru, bupati yang serahkan. Berarti yang benar harus bupati pula yang serahkan,” harap Zulkarnain.
Kabid Pemdes, Sugiarto mengakui kekeliruan pembuatan SK. Kata dia, itu hanya kesalahan pengetikan.
“Itu sudah diketahui dan langsung ditindaklanjuti setelah pelantikan,” kata Sugiarto.
SK yang keliru sudah ditarik. Dinas PMD juga telah menerbitkan SK hasil perbaikan.
“SKnya sudah ada, SK belum diambil Pak Zulkarnain karena mau bersilaturrahmi dengan bupati,” terangnya.
Pemberhentian Aparat Desa Dinilai Sepihak
Selain itu, massa aksi juga menilai pemberhentian tiga aparat desa tidak sesuai prosedur. Menurut Zulkarnain, Kepala Dusun Kawero, Buyung dan Kepala Dusun Kampung Baru diberhentikan tanpa alasan jelas.
“Tidak ada alasan kades memberhetikan kadus kalau hanya mengatakan tidak sepaham,” tegasnya.
Zulkarnain mengungkapkan, kepala dusun hanya bisa diganti jika sudah tidak memenuhi syarat. Seperti umur lebih 60 tahun dan tidak menjalankan tugas dengan baik. Termasuk kepala dusun yang tersandung kasus hukum.
Massa aksi menilai, pemberhentian tiga kepala dusun merupakan buntut Pilkades akhir 2017.
Kepala Desa Bababulo Utara, Iskandar menampik tudingan warganya. Kata dia, pemberhentian tiga kepala dusun sudah sesuai prosedur.
“Bukan saya yang merekrut, tapi ada penjaringan. Saya sudah laporkan ke PMD alasannya,” tampik Iskandar.
Menurut Iskandar, tiga kepala dusun itu sudah tidak memenuhi syarat. Seperti Kepala Dusun Kampung Baru yang cuma berijazah SD. Sementara Kepala Dusun Kawero berstatus ASN. Ia menilai, kinerjanya tidak maksimal.
“Bukannya tidak bisa kalau PNS (ASN), tapi menurut saya kinerjanya kurang maksimal,” jelasnya.
Beda halnya dengan Kepala Dusun Buyung. Ia merupakan rival Iskandar saat Pilkades. Ketika maju Pilkades, kata Iskandar, Kepala Dusun Buyung mengajukan cuti.
“Setelah habis (selesai) pemilihan, dia tidak lagi meminta untuk aktif kembali. Saya tidak tahu dimana rimbanya, sampai sekarang tidak masuk kerja,’ bebernya.
Semua aparat desa yang diganti merupakan lawan politik Iskandar saat Pilkades. Namun ia menegaskan, pemberhentian tidak dipengaruhi kepentingan politik.
“Saya mengganti mereka bukan dasar politik, tapi kinerjanya,” tegasnya.
Dinas PMD telah menerima laporan pemberhentian aparat desa yang dinilai tidak sesuai prosedur. Sugiarto mengatakan, Iskandar dan Camat Pamboang telah dimintai keterangan mengenai masalah ini.
“Laporannya sudah masuk di PMD dan kami sudah proses,” kata Sugiarto.
Pelapor dan mantan kepala dusun yang diberhentikan juga akan dimintai keterangan. Dinas PMD akan memeriksa seluruh berkas terkait masalah ini. Jika terbukti tidak sesuai prosedur, pemberhentian akan dibatalkan.
“Kalau memang terbukti secara sepihak, maka akan dibatalkan. Bupati akan mengeluarkan SK (pembatalan),” jelasnya. (Irwan Fals)