
Ruang Komisi II DPRD Kabupaten Mamasa.
Mamasa, mandarnews.com- Pada hasil Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak di Desa Salualo , Kecamatan Mambi, Kabupaten Mamasa, menuai sanggahan hingga terbawa ketingkat Rapat Dengar Pendapat (RDP) DPRD Kabupaten Mamasa bersama sejumlah pihak terkait belum membuahkan hasil.
Juru Bicara warga Desa Salualo, Sukarman usai RDP menjelaskan ke awak media, solusi yang dibutuhkan untuk Desa Salualo adalah membatalkan hasil Pilkades sebab akan berisiko bila Pemungutan Suara Ulang (PSU), biarlah Pilkades serentak selanjutnya barulah Salualo diikutkan demi keamanan dan ketertiban masyarakat.
Lanjut Sukarman, hasil keputusan sementara namun belum final dari RDP yang dihadiri 3 anggota DPRD di Komisi II bahwa mereka sepakat untuk membatalkan hasil Pilkades di Salualo atas sejumlah pertimbangan namun masih ada beberapa tahapan dalam proses RDP sebelum masuk ke keputusan final.
“Yang kami sanggah adalah Hasil Pilkades Salualo dimana panitia Pilkades yang ada telah diduga memanipulasi data pemilih dengan melibatkan beberapa orang dari Kabupaten lain di luar Kabupaten Mamasa untuk memilih dan ini merupakan hal yang membuktikan panitia tidak loyal menjalankan tugas bahkan tidak ada berita acara penetapan DPT yang melibatkan calon,” paparnya ke awak media Rabu (22/12).
Pada kesempatan tersebut Ketua LSM Gerak, Andi Waris Tala, selaku tim advokasi masalah di Salualo saat RDP juga berpendapat, proses Pilkades di Desa Salualo memang sangat rawan dan mesti menjadi perhatian bersama sebab masalah yang terjadi di Salualo tidak sama dengan desa-desa lain.
Kata Waris, ada beberapa warga yang diduga kuat ikutan memilih namun tidak beridentitas di desa tersebut melainkan terdaftar sebagai penduduk Kabupaten Polman dan sebagian di Kabupaten Mamuju dan data tersebut telah ditelusuri sebelumnya.
Waris menegaskan, LSM Gerak mengajak panitia kabupaten untuk konsisten menegakkan aturan yang ada karena pihaknya sudah menelusuri data pemilih tersebut Lewat Dukcapil Polman dan Dukcapil Mamuju bukti datanya memang ada mereka terdaftar sebagai penduduk di sana.
Sementara Ketua Panitia Pilkades tingkat Kabupaten, Rosi saat dikonfirmasi di Gedung DPRD juga mengungkapkan, jika sanggahan merujuk pada DPT (Daftar Pemilih Tetap) maka telah ada Perbub No.9 Tahun 2019 tentang Pilkades serentak dan PAW pasal 13 ayat 9 bahwa:
“(9) Daftar pemilih tetap yang sudah disahkan oleh panitia pemilihan tidak dapat diubah, kecuali ada pemilih yang meninggal dunia, panitia pemilihan membubuhkan catatan dalam daftar pemilih tetap pada kolom
keterangan “meninggal dunia,” ungkapnya.
Rosi menjelaskan, kalau mengenai penetapan DPT itu ada prosesnya yakni data awal pemilih dari kabupaten lalu penetapan Daftar Pemilih Sementara (DPS) barulah penetapan DPT.
“Kalau ini yang disangga tentu tidak akan diterima sebab setiap proses ada masa sanggahan dan berarti kita mundur ke proses sebelumnya,”tutur Rosi.
Mengenai pembatalan atau pemungutan suara ulang (PSU) hasil Pilkades menurut Rosi, pihaknya belum melihat regulasi sekaitan hal itu.
“Namun yang saya ketahui soal pembatalan atau penilaian sah atau tidak sah hasil Pilkades itu kewenangan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN),” paparnya.
Rosi menerangkan, mengenai berita acara penetapan DPT itu telah ada namun daftar hadir yang tidak ada dan bagaimana dapat diketahui oleh tim kabupaten untuk menghitung surat suara cadangan 2% bila tidak ada.
Selanjutnya kata Rosi, soal format berita acara penetapan DPT yang hanya melibatkan panitia Pilkades di desa itu yang ke depannya akan diperhatikan agar melibatkan calon bertandatangan di dalamnya.
Merespon hal itu Komisi II DPRD, Jupri Sambo Ma’dika menyampaikan, saat RDP kesimpulan sementara pihaknya bertiga sangat sepakat bila proses Pilkades dibatalkan namun di Komisi II ada 10 orang maka tentu harus 50% + 1 suara barulah dianggap sah .
Jupri berpendapat, kemudian pihak panitia Pilkades tingkat desa dan dari Dinas Kependudukan Kabupaten Mamasa mesti dilakukan pertemuan juga bersama Komisi II untuk mendalami persoalan tersebut dan sebisa mungkin ke depan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa mengajukan penyempurnaan Perda sekaitan Pilkades agar sejumlah poin mengenai penanganan sengketa hasil Pilkades juga dimasukkan,” ungkapnya.
Sedangkan Anggota DPRD Partai PDI-P,Yohanis Karatong menekankan, mestinya dalam penetapan DPT sejumlah Calon Kepala Desa ikut bertandatangan sementara dalam surat berita acara penetapan DPT yang dibacakan oleh Ketua Panitia Pilkades tingkat abupaten hanya panitia Pilkades di desa yang bertandatangan.
“Ini selain akan beresiko hukum jika diteruskan juga berdampak ke depannya sehingga ini mesti menjadi perhatian dari DPM-PEMDES dan semua pihak terkait,” tutupnya.
(Yoris)