
Massa GERAM melakukan aksi unjuk rasa di depan Gedung DPRD Sulbar. Foto: Sugiarto
Mamuju, mandarnews.com – Di tengah gencarnya isu virus Corona (Covid-19), penolakan RUU Omnibus Law pun terus disuarakan. Sejumlah elemen masyarakat yang tergabung dalam Aliansi Gerakan Rakyat Mamuju (GERAM) melakukan aksi unjuk rasa menolak Omnibus Law, di depan Gedung DPRD Provinsi Sulbar, Senin (16/03).
Mereka menuntut Pemerintah membatalkan Rancangan Undang-undang (RUU) Omnibus Law yang dinilai cacat prosedural. Menurut massa aksi pembahasan dilakukan secara sembunyi – sembunyi dan tidak melibatkan publik secara luas.
Hal tersebut dinilai bertentangan dengan semangat Keterbukan Informasi Publik yang termuat dalam UU No. 12 Tahun 2011.
Sejumlah poin yang termuat dalam RUU Cipta Lapangan Kerja yang mengatur tentang upah dan jam kerja dinilai menjadi ancaman serius bagi kaum Buruh.
Diubahnya Swakelola pendidikan ke sektor swasta, sehingga negara dianggap gagal memenuhi pendidikan rakyat miskin, disebabkan oleh berubahnya tujuan pendidikan menjadi lembaga nirlaba baru.
“Negara melepaskan jelas berselingkuh dengan asing, dimana upah kerja dan jam kerja memihak pada kaum pemodal, dimana uang pesangon, cuti haid, dan jaminan sosial dihapus, serta kemudahan PHK sepihak yang dikendalikan oleh pemodal,” kata Edi, Koordinator Umum Aksi dalam Orasinya.
Penghapusan batas Hak Guna Usaha (HGU) dalam RUU Omnibus Law juga disoal. Alasannya karena dapat menjadi momok untuk merampas hak tanah rakyat, dimana hak kelola industri atas tanah diakomodasi sedangkan hak guna tanah atas rakyat tidak lagi menjadi rujukan.
“Terbentuknya Bank Tanah merupakan semangat monopoli tanah untuk kepentingan industri, sedangkan hingga saat ini konflik agraria di wilayah Indonesia tak kunjung teredam,” sebut Fathir, Ketua GMNI Mamuju.
RUU Omnibus Law juga digugat oleh massa aksi karena dianggap kontroversial terhadap penghapusan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL), yang selama ini satu-satunya benteng terkait pencemaran Lingkungan.
“Hal ini tentu melegitimasi kepentingan Investasi tetapi tidak memperhatikan dampak lingkungan, yang mana AMDAL-lah satu-satunya benteng untuk melindungi lingkungan tetapi dihapus,” lontar Alif, Ketua BEM Hukum Unika Mamuju.