Politisi Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) Kabupaten Majene, Adi Ahsan saat ini menyusun hak usul inisiatif Rencana Peraturan Daerah (Ranperda) untuk tahun 2017 mendatang.
Ranperda tersebut tentang biaya pemulangan jenazah bagi warga tidak mampu. Dalam hal ini, biaya sewa ambulance jenazah bagi warga tidak mampu dari Rumah Sakit ke rumah duka akan digratiskan.
"Itu untuk warga yang tidak mampu. Seperti biaya ambulance jenazah dari Makassar ke rumah duka di Majene maupun dari RSUD Majene ke rumah duka," kata Adi Ahsan, Senin 3 Oktober 2016.
Ranperda tersebut ditujukan bagi pemegang Kartu Indonesia Sehat (KIS) atau kartu Badan Penjamin Jaminan Sosial (BPJS) Penerima Bantuan Iuran (PBI) pusat maupun daerah. Ranperda ini juga ditujukan bagi warga yang tidak mampu meski tidak terdaftar sebagai pemegang KIS.
"Yang jelas, ini akan memudahkan masyarakat tidak mampu. Contohnya, apabila di Makassar terus jenazahnya akan dibawa pulang ke Majene kan tidak mungkin ada kesempatan untuk mengurus. Pasti lama prosesnya. Jadi, kami sementara godok ini Ranperda untuk mencari solusi terbaik," tutur Adi Ahsan.
Pengusulan Ranperda tersebut dilatar belakangi biaya pemulangan jenazah yang tidak ditanggung BPJS. Hal tersebut kerap menyusahkan warga miskin. Apa lagi biaya pemulangan jenazah dari Makassar membutuhkan biaya hingga Rp. 3 juta. Oleh karena itu, Adi Ahsan yang menjabat sebagai Ketua Komisi III DPR Majene mengusulkan Ranperda tersebut.
"Saya kan tidak lama lagi jadi anggota legislatif di DPRD. Saya tinggal 1 tahun 8 bulan jadi itu yang saya akan manfaatkan sebaik-baiknya," katanya. (Irwan)