Alat pengujian kendaraan bermotor atau uji KIR milik Dinas Perhubungan Kabupaten Majene kini bagai seonggok barang rongsokan karena tak berfungsi. Alat KIR tersebut kini diletakkan di luar ruang kantor Dinas Perhubungan.
Informasi yang dihimpun, dua unit alat uji itu akan dipasang di belakang kantor, tapi rencana ini belum pasti karena pembebasan lahan saja belum ada.
Sebelumnya, alat tersebut terpasang di salah satu bangunan di terminal pembantu Majene yang ada di samping kiri SPBU Lembang. Tapi karena bangunan itu mengalami pengalihan fungsi menjadi lokasi pembangunan pasar tradional, maka aset dan sumber PAD (pendapatan asli daerah) Dinas Perhubungan itu harus dibongkar.
Sekretaris Dinas Perhubungan, Iskandar Abatiran, menilai bahwa alat uji kendaraan itu sudah tepat berada di lokasi yang dulu (sekarang dibangun pasar tradisional). Alasannya, tempat itu dari dulu sudah menjadi tempat persinggahan mobil-mobil angkutan umum. Untuk itu dia tidak setuju atas pembongkaran alat uji kendaraan itu.
Iskandar bahkan menyesalkan pembangunan pasar tradisional di lahan Dinas Perhubungan itu karena menurutnya dapat akan mengganggu lalu lintas jalan, karena terletak di pinggir jalan poros.
“Contoh pasar terletak dipinggir jalan seperti di Pellattoang dan Somba, di pasar Pellatoang para pengguna pasar sudah mulai menjual di wilayah di pinggir jalan poros, sehingga sangat mengganggu pengguna jalan,” mantan Camat Sendana ini mencontohkan, kedua pasar itu terletak di Kecamatan Sendana.
Tak ada alat uji KIR berarti tak ada pengujian kelayakan kendaraan umum. Karena pengujian kendaraan bermotor memberikan jaminan keselamatan secara teknis terhadap penggunaan kendaraan bermotor di jalan. Tujuan KIR lainnya yakni melestarikan lingkungan dari kemungkinan pencemaran yang diakibatkan penggunaan kendaraan bermotor di jalan. Serta Memberikan pelayanan umum kepada masyarakat.(Haslan)