Pemerintah Kabupaten Majene menggelar pembahasan laporan antara dua Rencana Tata Bangunan dan Lingkungan (RTBL) di ruang rapat wakil bupati, Rabu (13/7/2016). Dua RTBL yang sementara disusun tersebut diantaranya, RTBL kawasan pendidikan di Rangas yang mencakup wilayah Kelurahan Rangas dan Totoli, Kecamatan Banggae. Kawasan Budaya dan Pariwisata terletak di sepanjang garis Pantai Barane hingga Baurung, Kelurahan Baurung, Kecamatan Banggae Timur.
Konsultan PT. Narayana Adicipta, Hasanuddin mengatakan saat mempersentasekan RTBL kawasan pendidikan, dalam Peraturan Daerah (Perda) nomor 1 tahun 2014 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Sulawesi Barat tahun 2014-2034 menjadi landasan RTBL tersebut.
"Mengembangkan Pusat-pusat Kegiatan Wilayah (PKW) Majene (Ibu Kota Kabupaten Majene) sebagai pusat pendidikan," kata Hasanuddin.
Tak hanya itu, lanjut Hasanuddin, RTBL tesebut juga dikuatkan Perda nomor 12 tahun 2012 RTRW Kabupaten Majene tahun 2011-2031. Pada Perda RTRW Majene, pargaraf 9, pasal 34 ayat 1 huruf b bagian a, kawasan pendidikan Kabupaten Majene diarahkan pada kawasan kota Majene dan kawasan perkotaan dengan pusat Ibu Kota Kecamatan.
Selain itu, RTBL kawasan budaya dan pariwisata juga dipresentasikan dalam pertemuan tersebut. Konsultan PT.Abdi Mulia Daya, Idham mengatakan, Perencanaan pada Kawasan Budaya dan Pariwisata Baurung berfokus pada empat zona. Zona Wisata, terdiri dari anjungan, pantai, kawasan kuliner, taman, kawasan souvenir, wisata air. Ada zona komersil, zona permukiman dan zona konservasi.
Pada gambar yang ditampilkan konsultan, Pantai Barane akan direklamasi untuk pembangunan anjungan. Anjungan yang akan dibangun akan dijadikan sebagai tempat ruang terbuka masyarakat dengan bermotif budaya khas Mandar.
"Kawasan reklamasi, lebih kepada penataan tepian pantai yaitu dengan menciptakan tempat untuk perkumpulan komunitas berinteraksi dan berekspresi, area bersantai menikmati pemandangan laut lepas. Perancangan lantai dengan motif tenun sebagai motif budaya khas sulawesi barat," kata Idham.
Kepala Bappeda Majene, Andi Adlina mengatakan, sebelum jadi peraturan bupati, RTBL tersebut masih akan melalui proses yang panjang. Mulai dari Focus Group Discussion (FGD) ke dua, finalisasi dan sebagainya.
"Para konsultan dan SKPD terkait diharapkan tetap mengadakan koordinasi dan sekaitan dengan pembuatan perencanaan. Kemudian, konsultan juga diharapkan pelibatan masyarakat juga tetap dilakukan karena jika ada permasalahan yang timbul pasti pemerintah yang pertama dihantam," kata Adlina.
Sementara itu, menurut Wakil Bupati Majene, Lukman, salah satu faktor utama keberhasilan pembangunan adalah perencanaan yang baik dan matang. Untuk itu, ia berharap agar perencanaan harus berjalan dengan sesuai peraturan yang ada.
"Majene ini selanjutnya harus membangun dengan perencanaan yang tepat. Untuk dua RTBL tersebut, perda RTRW sudah ada. Kemudian perda RDTR (Rencana Detail Tata Ruang) juga sementara proses pembahasan di pusat. DPRD sudah menyelesaikan hanya masih terbentur di kementerian. Kita tinggal tunggu rekomendasi karena itu salah satu pendukung RTBL ini bisa disempurnakan," katanya.
Selain membahas dua RTBL, penyusunan konsep DED penataan kawasan kota hijau Majene juga dipresentasikan oleh CV. Annur Consultan. Kawasan kota hijau tersebut berada di Stadion Prasamya Majene yang dialih fungsikan.
Pada pertemuan tersebut, hadir Sekretariat Daerah, Syamsiar Muchtar, Satker Penataan Bangunan dan Lingkungan Pemprov Sulbar, Arifin, Kepala Dinas PU, Adam Yahya, Kepala Dinas Pemuda Olah Raga Budaya dan Pariwisata, Abdul Hamid, perwakilan Dinas Pendidikan, Kepala BLHP, Jazuli Muchtar dan Camat Banggae dan perwakilan Camat Banggae Timur. (Irwan)