Masyarakat mengecek NIK melalui layanan help desk KPU Majene, Senin (8/8).
Majene, mandarnews.com – Masyarakat mendatangi Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Majene untuk melakukan koordinasi terkait terdaftarnya Nomor Induk Keluarga (NIK) mereka pada Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL) sebagai anggota partai politik (parpol).
Salah satu warga yang terdaftar adalah Takwa (28), warga yang beralamat di Pamboang. Ia menyampaikan bahwa sejak 2017, NIK-nya sudah terdaftar sebagai anggota parpol.
Hal ini pun memberikan dampak negatif bagi
Takwa saat ingin mendaftar menjadi penyelenggara Pemilihan Umum, seperti anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) karena secara otomatis tidak bisa mendaftar.
“Hari ini kami melakukan koordinasi, meminta petunjuk dengan KPU Majene. Kami telah mengisi formulir tanggapan masyarakat, mudah-mudahan ini bisa dapat selesai secepatnya,” ungkap Takwa usai melakukan pengecekan NIK-nya melalui layanan help desk yang disiapkan KPU Majene.
Takwa pun mengaku tidak tahu menahu terkait NIK-nya yang terdaftar sebagai anggota parpol sebab selama ini tidak pernah mendaftar.
Sementara itu, anggota KPU Majene Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan Munawir Ridwan mengatakan, saat ini per tanggal 8 Agustus sudah ada sekitar 10 warga yang melapor terkait pencatutan NIK dan ada lima orang yang terdaftar NIK di SIPOL tanpa sepengetahuan mereka.
Munawir menjelaskan, terkait permasalahan ini sudah ada mekanismenya. Warga yang tercatut namanya di SIPOL dapat membuat tanggapan masyarakat dan formulirnya dapat diunggah di Info Pemilu kpu.go.id.
“Help desk ini kami siapkan untuk menerima semua masyarakat yang ingin datang untuk melakukan pengecekan NIK-nya, apakah terdaftar atau tidak di SIPOL. Jika terdaftar, maka kami bisa bantu memfasilitasi memberikan pelayanan sekaligus mengisi tanggapan masyarakat dan meng-upload dokumen yang dibutuhkan,” jelas Munawir saat ditemui di Kantor KPU Majene, Senin (8/8).
Munawir menyebutkan, potensi banyaknya NIK warga yang terdaftar di SIPOL sangat terbuka, apalagi masyarakat yang telah terdaftar NIK-nya akan ikut membantu melakukan sosialisasi.
Bagi masyarakat yang ingin mengecek NIK terdaftar sebagai anggota parpol atau tidak dapat langsung mengakses Info Pemilu KPU dengan mengklik fitur Cek Anggota Parpol.
Bila masyarakat tidak pernah mendaftar sebagai anggota partai, tapi NIK terdaftar dalam SIPOL, KPU RI menyediakan surat sanggahan bagi masyarakat yang keberatan namanya dicatut parpol pada laman help desk.
Setelah melakukan langkah-langkah tersebut, maka secara otomatis tanggapan itu terkirim ke pusat dan akan melalui proses. Dari pusat akan melakukan koordinasi langsung dengan parpol yang bersangkutan.
KPU kabupaten atau kota hanya membantu memfasilitasi masyarakat dengan pelayanan help desk di kantor. Layanan serupa juga dapat diakses masyarakat melalui Info Pemilu KPU. (Mutawakkir Saputra)
Editor: Ilma Amelia