Peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) kemerdekaan Republik Indonesia (RI) ke 71 menjadi kado istimewa tersendiri bagi warga binaan Rumah Tahanan (Rutan) Klas IIB Kabupaten Majene. Dari 102 penghuni Rutan Klas IIB Majene, 52 diantaranya mendapatkan remisi umum dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), Rabu 17 Agustus 2016.
Kepala Rutan Klas IIB Majene, Saharuddin mengatakan, pemberian remisi umum tersebut berdasarkan surat keputusan Menkumham RI, Yasonna Laoli nomor W.33-100-PK.01.01.02 tahun 2016 tertanggal 8 Agustus 2016.
Berdasarkan SK tersebut, terdapat 29 warga binaan kasus narkotika yang mendapat remisi umum PP 99 tahun 2012. Jumlah pemberian remis pun bervariasi. Diantaranya, 1 narapidana (napi) dapat remisi 5 bulan, 1 napi 4 bulan, 6 napi 3 bulan, 15 napi dua bulan dan 6 napi dapat remisi 1 bulan.
Sementara napi yang menerima remisi dan tidak terkait PP 99 tahun 2012 dan PP 28 tahun 2016 ada 23 napi. Kasusnya pun bermacam-macam, seperti kasus pembunuhan, pencurian, perlindungan anak, penganiayaan, perampokan, LLAJ, ketertiban dan KDRT.
Jumlah remisi yang diterima napi tersebut juga bervariasi. Diantaranya 1 napi dapat remisi 5 bulan, 1 napi 4 bulan, 5 napi 3 bulan, 5 napi 2 bulan dan 11 napi dapat remisi 1 bulan.
"Tidak ada yang langsung bebas hari ini," kata Saharuddin.
Penyerahan remisi tersebut diserahkan Bupati Majene, Fahmi Massiara yang mewakili Yasomma Laoli kepada Kepala Rutan Klas IIB Majene, Saharuddin. Dalam penyerahan tersebut, seluruh unsur Muspida dan Kepala SKPD di Majene turut hadir. (Irwan)