Kepala Dusun Tammeambe, Jabal ajukan pertanyaan.
Majene, MANDARNEWS.COM – Musyawarah Pembahasan kesepakatan dan penetapan rancangan anggaran, di Kantor Desa Leppangan. rabu, 22 Maret pukul 09.30. dihadiri Ketua beserta anggota BPD, aparat Desa, para Kepala Dusun beberapa tokoh masyarakat, serta PDP Wilayah Kecamatan Sendana, Nur Ilahi. dan Pendamping Desa Leppangan, Hasran. berlangsung cukup alot.
Di sebabkan karena kurangnya pehaman tentang regulasi penggunaan anggaran Desa, oleh beberapa undangan. sehingga penanggung jawab anggaran dalam hal ini Kepala Desa seakan_akan menyalah gunakan anggaran.
Seperti disampaikan Kepala Desa Leppangan, Albi. yang mengibaratkan bahwa sebagai penanggung jawab anggaran, kami sebagai kepala Desa, seperti melangkahkan kaki.
“Satu kaki sudah berada di dalam penjara dan satu kaki berada di luar, tinggal di kemanakan salah satu kaki tersebut diangkat, apakah kaki yang satu mengikuti kaki yang sudah di dalam penjara atau kaki di dalam penjara tersebut, diangkat keluar untuk terlepas dari masalah hukum, Kata Albi.
Maksudnya adalah sebagai penanggungjawab anggaran, ada aturan atau prosedur yang berlaku didalamnya, jika terbukti kami menyalahgunakan anggaran oleh pihak pemeriksa, kami pasti di peroses hukum, toh sampai saat ini. selaku Pemerintah Desa selalu mengikuti prosedur, atau petunjuk teknis yang ada dalam penggunaan anggaran, kilah Albi.
Saat menanggapi pertanyaan, yang di lontarkan Ketua BPD Desa Leppangan, Suardi. dan Kepala Dusun Tammeambe, Jabal.
Anggaran dana yang digelontorkan ke Desa terbagi dari dua, anggaran dana Desa dan dana alokasi Desa, diatur dalam petunjuk tekhnis yang ada, sehingga penggunaannya sudah jelas.
Dan beberapa penggunaan dana Desa 2017 di Desa Leppangan sudah dirancang penggunaannya. sesuai petunjuk tekhnis yang ada, terbagi di empat Dusun di Desa Leppangan, sementara dana Alokasi Desa yang dibagi dalam 30 % untuk penggajian, pengadaan ATK, sesuai petunjuk teknis, sementara 70 % dprioritaskan membangun Kantor BPD dan sisanya untuk pembangunan fisik, sesuai kebutuhan masyarakat.(haslan)