
Sosialisasi Perpol No. 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri, Kamis (2/2) di aula Wira Pratama Polres Majene.
Majene, mandarnews.com – Kunjungan kerja dari Bidang Hukum (Bidkum) Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Barat (Sulbar) di Kepolisian Resor (Polres) Majene kemarin, Rabu (1/2) di aula Wira Pratama sebagai kesempatan memberikan sosialisasi terkait perubahan Peraturan Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Perkap) Nomor 14 Tahun 2011 ke Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri.
Ajun Komisaris Polisi (AKP) Muh. Agus bersama Iptu Muh. Yasin terlihat memaparkan materi kepada seluruh personel Majene terkait Perpol yang dimaksud dan dirangkaikan dengan kesepakatan antara Komisi Kepolisian Nasional dan Polri
Penjabat Sementara Kepala Seksi Hukum Polres Majene Iptu Ribiyanto menyampaikan, sosialisasi Perpol ini dimaksudkan untuk mengantisipasi dan mencegah terjadinya pelanggaran anggota Polri.
“Isi Perpol No 7 Tahun 2022 kita sengaja dalami agar menjadi pedoman bagi anggota Polri dalam melaksanakan tugas sekaligus untuk menekan setiap pelanggaran yang ada di tubuh Polri,” kata Iptu Ribiyanto.
Ia juga mengigatkan dan mengajak seluruh personel agar tetap merujuk pada aturan dan etika profesi Polri demi pelaksanaan tugas yang lebih baik sekaligus untuk meminimalisir segala pelanggaran.
Sesuai kode Etik Profesi Polri, ada empat ruang lingkup yang harus dipahami, yaitu etika kenegaraan, etika kelembagaan, etika kemasyarakatan, dan etika kepribadian.
“Tetaplah disiplin dalam setiap pelaksanaan tugas sesuai dengan ketentuan kedinasan,” tutup Iptu Ribiyanto.
(Mutawakkir/rls)
Editor: Ilma Amelia