RDP membicarakan pembangunan perumahan di ruang aspirasi DPRD Polewali Mandar.
Polewali Mandar, mandarnews.com – Lembaga Kajian dan Pengawasan Anggaran (LKPA) Republik Indonesia meminta agar izin PT Karya Baru Tinumbu dicabut jika terbukti menyalahi peraturan dalam pembangunan perumahan di Kecamatan Polewali.
Permintaan tersebut disampaikan Ketua LKPA RI, Zubair, dalam rapat dengar pendapat (RDP) bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Polewali Mandar di ruang aspirasi, Rabu (9/9/2026).
“Sekali lagi saya minta kepada DPRD, apabila apa yang kami duga ini semua terpenuhi, kewajiban PT Karya Baru Tinumbu ini tidak bisa dipenuhi, kita harus cabut izinnya,” ujar Zubair.
Ia mengemukakan, PT Karya Baru Tinumbu membangun perumahan di Kelurahan Darma, Kecamatan Polewali, di lahan yang diklaim masih merupakan aset pemerintah daerah karena administrasinya dianggap belum selesai.
Zubair bahkan menyatakan kalau ada bukti dari Sekretariat Daerah (Setda) mengenai kewajiban yang belum dipenuhi oleh PT Karya Baru Tinumbu terhadap lahan yang dimaksud.
“Kemudian ada kewajiban lain per tahunnya. Apakah itu semua terpenuhi? Nanti kita buka administrasinya. Itu masuk ke ranah pidana bila ditemukan ada [unsur pelanggaran] di situ,” imbuh Zubair.
Direktur PT Karya Baru Tinumbu, Rudi Moha, menyebutkan bahwa pihaknya sudah membangun 20 unit rumah di lahan itu.
“Untuk 20 unit ini, saya sudah mengeluarkan dana untuk membangun dan ada persyaratan-persyaratan dengan partner yang mengajak saya masuk di sini. Namun, seiring waktu, partner saya tidak memenuhi kewajibannya sehingga saya merasa bahwa saya akan tertipu di sini. Uang yang saya keluarkan sudah cukup sangat banyak, tetapi kewajibannya sama sekali tidak ada,” ucap Rudi.
Ia menuturkan, sertifikat yang diminta terkait lahan tidak pernah bisa muncul padahal sudah sembilan bulan berjalan sedangkan ada kontrak yang dibuat dan izin prinsip dari pemerintah daerah yang diberikan.
Pemerintah daerah, tambah Rudi, memang memiliki perjanjian dengan partner kerja PT Karya Baru Tinumbu yang menunjukkan bahwa tanah tersebut diakui memang milik pemerintah.
“Dari situ, sempat kami memberikan ganti rugi kepada para penggarap yang ada di dalam sebanyak 40 sekian dan kami sudah menyelesaikan semuanya. Lalu, prosesnya berjalan sekitar dua tahun, akhirnya terbitlah sertifikat atas nama PT Karya Baru Tinumbu,” tukas Rudi.
Ada juga kesepakatan bahwa PT Karya Baru Tinumbu harus memberikan kontribusi sebesar Rp17.500 per meter. Semua biaya yang telah dan akan dikeluarkan bakal diperhitungkan sebagai pembayaran dengan ketentuan tetap membayar sebesar kewajiban yang ditentukan untuk segera disetor ke kas daerah.
Ketua Komisi I DPRD Polewali Mandar yang memimpin RDP, Rahmadi, menekankan agar persoalan administrasi mengenai aset daerah terkait lahan yang dimaksud bisa diteliti.
“Saya berharap semua data yang dipunyai bisa disampaikan ke bagian aset. Cek satu per satu data yang belum lengkap, sedangkan data yang tidak sinkron bisa dipadukan,” tutup Rahmadi. (ilm)
