Menpan-RB, Syafruddin (memegang mikrofon) saat konferensi pers Sumber foto : menpan.go.id
Jakarta, mandarnews.com – Pemilihan Presiden dan Legislatif telah usai, Aparatur Sipil Negara (ASN) pun diminta tetap menjaga netralitas dan tetap fokus melayani masyarakat, baik di pemerintah pusat maupun di daerah.
Netralitas ASN sudah diatur dengan jelas dalam Undang-Undang No. 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara. Di tahun kontestasi politik ini, ASN yang netral menjamin demokrasi yang sehat. Namun sebaliknya, apabila ASN tidak netral, akan sangat merugikan negara hingga ke masyarakat sebagai penerima layanan.
Hal tersebut disampaikan langsung oleh Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara – Reformasi Birokrasi (PAN-RB), Syafruddin saat konferensi pers di Kantor Kementerian PAN-RB, Kamis (18/4/2019).
“ASN jangan masuk ke dalam hiruk pikuk opini politik yang masih berlangsung!” tegas Menteri Syafruddin.
Ia berujar, apabila terdapat ASN yang terlibat kepentingan politik, sanksi akan diselesaikan secara komprehensif.
Sesuai dengan Surat Menteri PAN-RB Nomor B/94/M.SM.00.00/2019, jika ditemukan bukti pelanggaran netralitas, instansi pemerintah menindaklanjuti dengan membentuk Majelis Kode Etik atau tim pemeriksa hukuman disiplin. Penyelesaian pelanggaran pun dilakukan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 42/2004 dan Peraturan Pemerintah Nomor 53/2010.
“Dalam surat tersebut dijelaskan, tindak lanjut rekomendasi hasil pengawasan dilaporkan kepada Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) dan tembusan Menteri PAN-RB,” kata Menteri Syafruddin.
Jika hasil rekomendasi tidak ditindaklanjuti Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK), lanjutnya, KASN dapat merekomendasikan kepada Presiden untuk menjatuhkan sanksi administratif sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
“Saya minta seluruh pimpinan kementerian/lembaga dan pemerintah daerah untuk mengawasi ASN yang ada di lingkungannya. ASN sebagai petugas negara berkewajiban melaksanakan pelayanan publik demi kepentingan negara,” sebut Menteri Syafruddin.
Sebelum pelaksanaan pemilu, Menteri Syafruddin telah berulang kali mengimbau ASN untuk menjaga netralitas. Ditegaskan, ASN memiliki hak politik namun hanya dapat digunakan dalam bilik suara dan tidak untuk berpolitik praktis.
Turut hadir dalam konferensi pers tersebut, Sekretaris Kementerian PAN-RB Dwi Wahyu Atmaji, dan Deputi Bidang Sumber Daya Manusia (SDM) Aparatur Setiawan Wangsaatmaja. (humas Menpan-rb)
Editor : Ilma Amelia