Foto bersama LINKAR dengan Kejari Polewali Mandar usai audiensi.
Polewali Mandar, mandarnews.com – Gabungan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang tergabung dalam Lintas Kerja Sama Antar Lembaga (LINKAR) menggelar audiensi dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Polewali Mandar terkait peran kejaksaan pada proyek revitalisasi sekolah, Senin (27/7/2026).
Audiens gabungan LSM tersebut diterima oleh Kepala Kejari Polewali Mandar, Nurcholis, didampingi oleh Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Kasi Datun), Muhammad Rezky Satria Ramadhan.
Menurut koordinator LINKAR yang juga Ketua LSM Aliansi Masyarakat Peduli Kebenaran dan Keadilan (Amperak), Arwin Hariyanto, kunjungan ke Kejari Polman ini bertujuan untuk mengonfirmasi hasil temuan investigasi LINKAR terkait pembentukan Panitia Pembangunan Satuan Pendidikan (P2SP ) pada program revitalisasi di sekolah .
“Kuat dugaan revitalisasi yang merupakan aspirasi dari anggota DPR-RI dapil Sulawesi Barat ada bagi–bagi proyek. Harusnya, revitalisasi dikelola secara swakelola, bukan kontraktual. Namun, saat ini yang menjadi pelaksana kebanyakan para kontraktor,” sebut Arwin.
Usai audiensi, LINKAR menyerahkan laporan hasil temuan lapangan yang memuat banyak dugaan kesalahan administrasi yang merupakan pintu masuk untuk ” melakukan kesalahan”.
“Dan ini pola nampaknya terstruktur,” ucap Arwin.
Sementara itu, Kajari Polewali Mandar, Nurcholis, menegaskan bahwa peran kejaksaan dalam program revitalisasi SD dan SMP sebatas memberikan pendampingan hukum untuk memastikan pelaksanaan proyek berjalan sesuai ketentuan, bukan menjadi tameng bagi pihak tertentu untuk menghindari pengawasan masyarakat.
“Pendampingan hukum yang dilakukan kejaksaan bersifat preventif. Tujuannya untuk memastikan pelaksanaan proyek sesuai kontrak, mengantisipasi hambatan teknis, serta mencegah terjadinya permasalahan yang dapat mengganggu penyelesaian pekerjaan, seperti kontraktor yang meninggalkan proyek atau progres pekerjaan yang tidak sesuai dengan perjanjian,” tutur Nurcholis.
Peran kejaksaan, tambah Nurcholis, dalam proyek revitalisasi bukan sebagai tameng hukum. Pihak sekolah juga tidak boleh membawa-bawa nama kejaksaan untuk menghindari kontrol sosial dari LSM maupun masyarakat.
Ia menilai, selama ini kemungkinan terjadi miskomunikasi di lapangan sehingga nama kejaksaan kerap dijadikan alasan oleh pihak sekolah ketika mendapat sorotan atau pengawasan dari masyarakat.
Soal penunjukan panitia maupun komite yang dinilai telah ditentukan dari pihak tertentu, Nurcholis mengungkapkan bahwa pihaknya akan memanggil Dinas Pendidikan bersama para kepala sekolah untuk memberikan pengarahan dan memperjelas mekanisme pelaksanaan program.
Meski mengedepankan upaya pencegahan melalui pendampingan hukum, Nurcholis menegaskan kejaksaan tidak akan ragu mengambil langkah tegas apabila ditemukan indikasi tindak pidana korupsi dalam pelaksanaan proyek revitalisasi sekolah.
“Apabila dalam pendampingan ditemukan indikasi atau dugaan tindak pidana korupsi yang menghambat pelaksanaan proyek, maka kontrak pendampingan akan diputus dan proses hukum akan dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku,” pungkas Nurcholis. (rls)
Editor: Ilma Amelia
