Bank Indonesia ( BI ) Sulawesi Barat dan Perguruan Tinggi Universitas Sulawesi Barat (Unsulbar) sepakat untuk menjalin kerjasama dalam upaya peningkatan Sumber Daya Manusia (SDM) dan Perekonomian khususnya di Sulawesi Barat.
Salah satu bentuk kerja sama yang terbuka itu adalah dosen dan atau mahasiswa Unsulbar dapat dibantu pembiayaan dalam kegiatan penelitian.
Informasi tentang terbukanya peluang bagi dosen dan mahasiswa Unsulbar untuk mendapat bantuan pembiyaan penelitian diperoleh saat direktorat Bank Indonesia datang berkunjung ke Unsulbar di Kelurahan Tande Timur, Majene baru-baru ini, Jumat 21 Agustus 2015.
Direktorat Bank Indonesia Regional IV yang datang ke kampus Unsulbar itu dipimpin Sigit Prasetyo didampingi Teguh Triono serta protokol BI Makassar, Bakhtiar.
Perwakilan BI tersebut diterima kepala biro Akademik Unsulbar Latif Dollah, Sekretaris Rektor Ahmad Zamad, didampingi Kabag Umum Unsulbar Atjo Tanrijalling dan Kabag Akademik Muslimin.
Menurut Sigit, dalam waktu dekat Bank Indonesia (BI) Sulbar akan segera diresmikan di kabupaten Mamuju. Sebagai bank sentral, Bank Indonesia penting, kata Sigit untuk mengenali dan ikut mengembangkan potensi di daerah tersebut.
Misalnya di bidang pendidikan, BI membuka peluang bagi dosen maupun mahasiswa Unsulbar untuk mendapat bantuan penelitian dari bank pengendali moneter tersebut.
"Untuk tahap awal, dosen atau mahasiswa dapat menmperoleh bantuan untuk penelitian, dengan terlebih dahulu mempresentasekan tentang penelitiannya tersebut," kata Sigit.
Menurut Kabiro Umum Unsulbar, Latif Dollah Civitas Akademika Unsulbar menyambut gembira kunjungan sekaligus jalinan kerjasama yang terbuka antara Bank Indonesia dengan Unsulbar.
"Sebagai perguruan tinggi negeri di Sulawesi Barat tentu membutuhkan terus dukungan dari banyak pihak, komunikasi yang terjalin antara kampus dan BI ini kita harapkan dapat mempercepat peningkatan kualitas pembelajaran di kampus," kata Latif.
Berdasarkan UU No.23/1999 dan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No.2 tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang No.23 tahun 1999 Bank Indonesia mempunyai satu tujuan tunggal yakni mencapai dan menjaga kestabilan nilai rupiah.
Hal ini mengandung dua aspek yakni kestabilan nilai mata uang rupiah terhadap barang dan jasa yang tercermin pada laju inflasi; serta kestabilan nilai mata uang rupiah terhadap mata uang negara lain yang tercermin pada perkembangan nilai tukar.
BI juga menjadi satu-satunya lembaga yang memiliki hak untuk mengedarkan uang di Indonesia.(Afsar)