Bantuan hukum. Kemenkumham Sulbar selenggarakan sosialisasi bantuan hukum di Polewali.
Polewali – Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Barat Andi Farida membuka pelaksanaan Sosialisasi Bantuan Hukum yang dilaksanakan di Lilianto Hotel Polewali, Selasa (30/1/18).
Dalam sambutannya Andi Farida mengatakan bahwa pelaksanaan kegiatan ini merupakan salah satu media informasi kepada seluruh Masyarakat khususnya kepada masyarakat di Sulawesi Barat, serta salah satu strategi guna mewujudkan Kemanfaatan Hukum yang berkepastian dalam memberikan akses terhadap hukum yang berkeadilan.
“Ketentuan Pasal 1 Ayat (3) Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menegaskan bahwa ‘Negara Indonesia adalah Negara Hukum, sehingga dengan adanya pasal tersebut, maka Negara mengakui dan melindungi Hak Asasi Manusia bagi setiap individu termasuk hak atas bantuan hukum,” tambahnya
“Selain itu, hal tersebut juga lebih diperjelas lagi dengan diterbitkannya Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum, dimana di dalamnya menjelaskan bahwa bantuan hukum secara cuma-cuma diberikan kepada Masyarakat dalam hal ini penerima bantuan hukum,” lanjutnya
Untuk itu, sambung Andi Farida, seluruh Masyarakat di Sulawesi Barat yang memenuhi syarat tak terkecuali bagi Masyarakat Binuang dapat mengakses atau menerima bantuan hukum ini secara gratis melalui Organisasi BantuanHukum (OBH) selaku pemberi bantuanhukum.
Hal tersebut ditambahkan oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Baroto yang juga bertindak selaku narasumber pada pelaksanaan kegiatan tersebut mengatakan, tujuan pelaksanaan bantuan hukum ini antara lain menjamin dan memenuhi hak bagi penerima bantuanhukum dalam mewujudkan hak konstitusional setiap warga Negara sesuai prinsip persamaan kedudukan di dalam Hukum.
“Di Sulawesi Barat, seluruh Masyarakat dapat mengakses program bantuan hukum yang diselenggarakan oleh Kementerian Hukum dan sebagai penyelenggara bantuanhukum tanpa ada biaya sesuai dengan ketentuan-ketentuan telah ditetapkan,” tuturnya.
Program tersebut, sambung Baroto, dapat diakses melalui OBH yang ditunjuk melaksanakan bantuan hukum tersebut
Pelaksanaan kegiatan tersebut diikuti oleh lembaga kemasyarakatan seSulawesi Barat. (Humas Kanwil/Muh.Kasim)