Penggeledahan Kantor KPU Mamasa dan konferensi pers Kejari Mamasa.
Mamasa, mandarnews.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Mamasa tengah mendalami dugaan perkara tindak pidana korupsi dana Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Tahun 2024 yang dikelola Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Mamasa.
Keterangan mengenai kasus tersebut disampaikan langsung oleh Kepala Kejari Mamasa, Andi Faik Wana Hamzah, melalui rilis pers, Rabu (21/10/2026).
Andi Faik mengatakan, sejak 30 Juni 2026, Kejari Mamasa telah menangani dugaan perkara tindak pidana korupsi terkait penyimpangan dana hibah Pilkada tahun 2024 dengan anggaran Rp35 miliar.
“Pengembangan perkara sudah ditingkatkan ke tahap penyidikan dan dalam tahap tersebut hari ini telah dilakukan penggeledahan di Kantor KPU Mamasa,” ungkap Andi Faik.
Pada penggeledahan tersebut, Kejari Mamasa berhasil merampungkan bukti-bukti sekitar 145 item yang dapat dipergunakan dalam pembuktian perkara.
Andi Faik menegaskan, tidak seorang pun yang boleh mengambil langkah-langkah yang dapat menghambat, merintangi, memengaruhi, atau berupaya untuk menghilangkan barang bukti dalam proses jalannya perkara.
“Jika ada yang berbuat demikian, maka akan masuk tindak pidana sebagai bentuk menghambat atau merintangi penyidikan,” ujar Andi Faik.
Seluruh pihak yang terkait pun diharapkan kooperatif dalam penanganan perkara dan Kejari Mamasa menekankan bakal tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah. (Yoris)
Editor: Ilma Amelia
