
Ketua Bawaslu Mamasa, Rustam.
Mamasa, mandarnews.com – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Mamasa mengingatkan, kepada Aparatur Sipil Negara (ASN), Kepala Desa, Perangkat Desa, dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD), tidak boleh jadi tim atau ikut dalam kegiatan kampanye saat Pemilu 2024 mendatang.
Ketua Bawaslu Kabupaten Mamasa, Rustam mengingatkan, ASN, kepala desa, perangkat desa dan BPD desa, untuk bersikap netral pada pemilu 2024, setiap tahapan mereka tidak boleh ikut mengkampanyekan salah satu calon.
Kata Rustam, hal itu tertuang dalam Pasal 280 ayat 2 UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 yang berbunyi: pelaksana dan/atau tim kampanye dalam kegiatan kampanye pemilu dilarang mengikutsertakan (langsung bagian F) : (f) Aparatur Sipil Negara (G) Anggota Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia (h) kepala desa, (i) perangkat desa, (j) anggota badan permusyawaratan desa.
“Kalau tidak bersikap netral dan terbukti melanggar dalam penyelenggaraan Pemilu, baik ASN ataupun kepala desa atau perangkat desa dan BPD Desa, maka jelas ada sanksinya yaitu undang-undang ASN dan undang-undang Pemilu,” tegasnya, Rabu (18/10/23).
Ia menegaskan, jika ada yang melanggar baik ASN maupun dari pemerintah desa, maka sanksinya apakah berupa pelanggaran administrasi atau pelanggaran pidana, tentu akan dikaji jenis pelanggarannya.
“Kami telah berkoordinasi kepada Sekretaris Daerah Kabupaten Mamasa agar memberikan imbauan kepada ASN agar menunjukan sikap netral nya dan kami akan menyurat kepada kepala Desa se-Kabupaten Mamasa agar mengajak perangkat desa dan BPD desa bersikap netral dalam pemilu,” terang Rustam.
Lanjut Rustam, meskipun hal untuk bersikap netral sudah beberapa kali disampaikan baik kepada ASN maupun pemerintah di desa, yang di sampaikan melalui panwaslu tingkat kecamatan, namun Bawaslu Kabupaten Mamasa akan menghimbau atau mengingatkan kembali, apalagi masa tahapan kampanye akan segera dilalui.
“Khusus ke desa-desa kami akan menyurat secara resmi dari Bawaslu Kabupaten, kemudian panwaslu sebagai perpanjangan tangan Bawaslu akan menjelaskan lagi secara rinci,” ucap Rustam Ketua Bawaslu.
“Kita berharap agar semua stakeholder yang terlibat dalam kegiatan penyelenggaraan Pemilu, dapat memainkan perannya sesuai regulasi atau mematuhi undang-undang pemilu, agar pemilu berjalan dengan damai, adil, bermartabat, sehingga akan melahirkan pemimpin yang baik pula,” tutupnya.
(Yoris)