Perwakilan Kepala Desa, Yusuf Kepala Desa Balla Satanetean.
Mamasa, mandarnews.com – Anggaran Dana Desa (ADD) untuk 130 desa di Kabupaten Mamasa untuk tahun 2021 yang didalamnya terdapat penghasilan tetap (siltap) dan tunjangan aparat desa belum ditransfer ke rekening desa.
Menindaklanjuti hal itu, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Mamasa menggelar rapat dengar pendapat (RDP) bersama delapan kepala desa (kades) mewakili desa yang lain untuk menyampaikan aspirasinya dengan mengatasnamakan Forum Aksi Solidaritas Desa Gabungan dari Kepala Desa se-Kabupaten Mamasa yang dihadiri Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) serta perwakilan Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD).
Salah satu kades asal Kecamatan Balla, yaitu Kades Balla Satanetean Yusuf R. Demmandulu’ mengatakan, tujuannya datang ke DPRD adalah untuk menyampaikan keluhan dan persoalan terkait penghasilan tetap dan tunjangan sebagai aparat desa yang sudah 7 bulan belum terbayarkan.
“Sebelum ke sini kami sudah melayangkan surat terlebih dahulu kepada DPRD untuk penyampaian aspirasi ini agar kami bisa difasilitasi karena kita harus tetap menjunjung tinggi protokol kesehatan. Olehnya itu, kami hanya 8 orang yang datang dari 130 kepala desa,” tutur Yusuf kepada media, Rabu (14/7).
Menurut Yusuf, hasil dari RDP, siltap dan tunjangan akan dibayarkan bulan ini dan sisanya pada Agustus nanti serta disepakati pada tahun depan gaji siltap dan tunjangan akan dibayarkan setiap bulannya.
“Kami pun sebagai kepala desa harus lebih berbenah atau introspeksi diri karena selain kendala administrasi yang tidak tepat waktu juga diharapkan jangan terlambat dalam proses yang telah ditentukan,” harap Yusuf.
Merespons hal tersebut, Wakil Ketua DPRD Mamasa Juan Gayang Pongtiku menyampaikan, saat ini pihaknya melaksanakan RDP bersama perwakilan 130 desa dan pihak dinas terkait yaitu Pengelolah Keuangan Daerah dan PMD agar mencari jalan keluar tentang permasalahan gaji siltap dan tunjangan desa yang belum terbayarkan.
Dari hasil rapat, ucap Juan, disepakati beberapa poin yakni siltap dan tunjangan kades harus dibayarkan setiap bulan. Penetapan pagu anggaran paling lambat tanggal 31 Desember karena sesuai informasi dari masyarakat biasanya penetapan pagu dilaksanakan pada Maret serta dalam hal penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Asosiasi Perangkat Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) harus dilibatkan.
“Olehnya itu, kami sebagai wakil rakyat akan terus mengawal keputusan yang telah disepakati hingga seluruh poin tersebut terlaksana sesuai harapan bersama,” tegas Juan Gayang.
Sementara Kepala BPKAD Herry menjelaskan, dari 130 desa ini pihaknya sudah berdiskusi dan akan dibayarkan setengahnya dulu yaitu 20%, sisanya nanti bulan Agustus 20% lagi
“Kendalanya adalah dari 130 desa itu nanti mengajukan pencairan pada saat recofusing sehingga dari 168 desa di Mamasa baru 38 desa yang sempat terlayani penuh soal pencairan 40% ADD tersebut. Termasuk adanya pembayaran-pembayaran gaji 13 serta tunjangan hari raya akibatnya pengelolaan keuangan terbatas,” tutup Herry. (Yoris)
Editor: Ilma Amelia