
Tim koalisi kerja AST -Aris
Majene, mandarnews.com – Deklarasi akbar yang dilaksanakan oleh pasangan bakal calon (balon) bupati dan wakil bupati Majene, Andi Syukri Tammalele (AST) dan Aris Munandar Kalma di Gedung Assamalewuang Kabupaten Majene, Kamis (3/9) malam sekaligus secara resmi mengukuhkan tim pemenangan koalisi kerja.
Berikut isi surat keputusan tim pemenangan koalisi kerja yang dibacakan oleh Syahid Majid tentang penetapan struktur tim pemenangan koalisi kerja pasangan bakal calon bupati dan wakil bupati AST -Aris untuk pemilihan kepala daerah (Pilkada) Majene 202:
1. Ketua Dewan Pembina: Kalma Katta, Wakil Ketua: Hasriati A Saleh, Andi Fattah Katta, Muhammad Rusbi Hamid, Muhammad Hatta, serta Abdul Rasyd;
2. Ketua Tim Koalisi Kerja: Basri Mallililingan, Wakil Ketua: Nurlela Darwis, Ismail, Irwan Darwis, serta Mamat GS, Sekretaris: Andi, Wakil Sekretaris: Hadira, Badri Yahyar, Rahmat, dan Husain;
3. Bendahara: Andi Anggraeni Tammalele, Wakil Bendahara: Bayu Aditya Pratama, Muhammad Ikhsan, Arifin, Andi Isdat, dan Amin Amirullah;
4. Ketua Bidang Hukum dan Advokasi: Mustamin, Wakil Ketua: Padry Panakasi, Fahmi, Andi Sulhaeni, dan Muhammad Nur;
5. Ketua Bidang LO dan Protokol: Muhammad Syarif Tajib, Rahmat, Tasrif Mustakim, serta Agus Adjianto;
6. Ketua Bidang Materi Fatwa: Abdul Wahid, Syamsuri Cahyo, dan Adnan;
7. Ketua Bidang Logistik: Nursalam, Wakil Ketua: Sambut K, Gasali, Munir, dan Marni;
8. Ketua Bidang Saksi: M. Idwar, Wakil Ketua: Muhammad Syahid Suhupi, Ikbal, Kasman, dan Maso;
9. Ketua Bidang Media dan Juru Bicara: Amin Haeba, Wakil Ketua: Hardedy Hasan, Abdul Jalil, Arifin,
dan Saul;
10. Ketua Bidang Kampanye: Paharuddin, Wakil Ketua: Rudy, Raodah, Syahid, Roby, dan Nasaruddin;
11. Koordinator Kecamatan Banggae: Lukman, Kecamatan Banggae Timur: Muhammad Sudi Hatta, Kecamatan Pamboang: Amirullah, Kecamatan Sendana: Rahmatullah, Kecamatan Tammerodo: Jasman, Kecamatan Tubo Sendana: Hendra, Kecamatan Ulumanda: Mukhsin, dan Kecamatan Malunda: Adi Yanti.
Menurut Syahid Majid, surat keputusan tersebut berlaku sejak ditetapkan pada Rabu, (2/9) dan apabila di kemudian hari ditemukan kekeliruan akan diperbaiki sebagaimana fungsinya.
Reporter: Putra
Editor: Ilma Amelia