
Kepala Dina Kesehatan Kabupaten Mamuju, dr. Firmon . (Foto: Istimewa)
Mamuju, mandarnews.com – Dugaan pungutan liar (Pungli) yang terjadi di Pos Kesehatan Desa (Poskesdes) Bebanga Kecamatan Kalukku, Kabupaten Mamuju langsung direspons oleh Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Mamuju, dr. Firmon.
Kepada Mandarnews, dr. Firmon mengatakan telah menindaklanjuti laporan dari masyarakat itu per hari ini, (Selasa, 27/10).
Bidan bersangkutan yang bernama Hj. Hasnawati, A.Md.Keb telah dibebastugaskan dan ditarik ke sentra pelayanan administrasi Dinas Kesehatan Kabupaten Mamuju untuk dibina.
“Tadi jam sembilan saya panggil, dia mengakui mengambil uang Rp400 ribu. Saya langsung beri sanksi dan memerintahkan untuk melakukan pengembalian uang berapapun itu lengkap dengan kuitansinya. Hari ini kita tugaskan di dinas untuk dibina sampai mencukupi. Sampai bisa dibina dia tidak diizinkan melakukan pelayanan publik, jika dia lakukan lagi maka diserahkan saja ke Bupati,” terang dr. Firmon via telepon.
Lebih jauh, dr. Firmon menyebut tindakan oknum bersangkutan mencoreng nama Dinas Kesehatan Kabupaten Mamuju, ia pun menyampaikan jika sejak terbitnya Peraturan Daerah Tahun 2005, maka baik Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskemas) maupun Puskesmas Pembantu (Pustu) tidak diperbolehkan lagi memungut retribusi.
“Jelas ini pungli dan mencoreng dinas karena sejak 2005 sudah tidak ada kewajiban Puskesmas apalagi Pustu menyetor ke Kasda. Itu semuanya gratis biarpun tidak ada BPJS,” pungkas dr. Firmon.
Reporter: Sugiarto
Editor: Ilma Amelia