![](https://i2.wp.com/mandarnews.com/wp-content/uploads/2019/06/20190610_-_Sidak_ke_BKN.jpeg?fit=1024%2C682&ssl=1)
Menpan saat sidak ke Kantor BKN. Sumber foto: menpan.go.id
Jakarta, mandarnews.com – Usai melakukan inspeksi mendadak (sidak) online melalui aplikasi Sistem Informasi Kehadiran ASN Nasional (SiDina) di Command Center Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemen PANRB), Menpan RB, Syafruddin melakukan sidak ke Kantor Badan Kepegawaian Negara (BKN), Senin (10/6/2019).
Sidak dilakukan untuk memastikan para Aparatur Sipil Negara (ASN) kembali melaksanakan tugas sebagai pelayan masyarakat pasca libur Hari Raya Idul Fitri 1440 H.
Menpan memulai sidak dengan melihat pelayanan dari petugas penerima tamu. Setelah itu dengan didampingi Kepala BKN, Bima Haria Wibisana, Menpan bersama dengan rombongan melanjutkan sidak ke ruang data center milik BKN.
Dalam data center tersebut, dapat diketahui jumlah ASN BKN di kantor pusat maupun kantor regional yang masuk kerja.
“Sudah semua (ASN BKN) hampir masuk, hanya ada empat orang yang belum absen. Kemungkinan terlambat datang,” tutur Menpan usai melakukan sidak di Kantor BKN Pusat.
Jika terdapat ASN yang mangkir pasca libur lebaran, maka ASN tersebut dapat dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan yang berlaku, mulai dari teguran hingga pemotongan tunjangan kinerja.
Sebelumnya, Menpan telah menerbitkan surat No. B/26/M.SM.00.01/2019 perihal Laporan Hasil Pemantauan Kehadiran ASN Sesudah Cuti Bersama Hari Raya Idulfitri 1440 H.
Dalam surat tersebut, para Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dan Pejabat yang Berwenang (Pyb) di seluruh instansi pemerintah diminta untuk melakukan pemantauan kehadiran ASN seusai libur Hari Raya Idul Fitri 1440 H.
Hasil pemantauan kemudian diinput melalui sidina.menpan.go.id pada Senin hingga pukul 15.00 WIB. Dalam aplikasi SiDina, dapat dilihat jumlah ASN yang hadir maupun tidak hadir.
Bagi ASN yang tidak masuk kerja tanpa disertai alasan yang sah pada Senin tanggal 10 Juni 2019, maka akan dijatuhi hukuman disiplin karena melakukan pelanggaran terhadap kewajiban Pasal 3 Angka 17 Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS.
Penjatuhan hukuman disiplin kepada ASN dapat dilaporkan kepada Menpan serta ditembuskan kepada Kepala BKN paling lambat 10 Juli 2019 melalui email asdep1.sdma@menpan.go.id.
Turut mendampingi dalam sidak tersebut, Deputi Bidang Sumber Daya Manusia (SDM) Aparatur Setiawan Wangsaatmaja, Staf Khusus Menteri PANRB Kelembagaan Aidir Amin Daud, dan Staf Khusus Menteri PANRB Bidang Kelembagaan Rapiudin, serta Sekretaris Utama BKN Supranawa Yusuf. (rilis Kemen PANRB)
Editor: Ilma Amelia