Kepala BPJS Cabang Polewali, Harie Wibhawa
Polewali, mandarnews.com – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Cabang Polewali membayar klaim rumah sakit di tiga wilayah yang dinaunginya, yaitu Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Polewali Mandar (Polman), RSUD Majene, dan RSUD Kondosapata Mamasa.
Total jumlah klaim yang dibayarkan oleh BPJS Kesehatan Cabang Polewali kepada ketiga rumah sakit tersebut per tanggal 4 April 2019 adalah Rp 12.002.984.098,-.
Untuk RSUD Polman, klaimnya sudah dibayarkan hingga Desember 2018. Untuk klaim Januari 2019, rencananya akan dibayarkan pekan depan.
Pembayaran klaim hingga Januari 2019 telah dilakukan untuk RSUD Majene, sedangkan RSUD Kondosapata telah dibayarkan sampai Desember 2018 namun belum ada pengajuan klaim untuk Januari 2019.
Hal tersebut disampaikan oleh Kepala BPJS Cabang Polewali Harie Wibhawa dalam konferensi pers di Kantor BPJS Cabang Polewali, Selasa (16/4/2019).
“Kemudian hari ini, BPJS Cabang Polewali kembali membayar klaim Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjut (FKRTL) sejumlah Rp 4.587.948.322,-,” ujar Harie.
Ia menguraikan, selain klaim rumah sakit, pihaknya juga telah membayarkan dana kapitasi kepada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) yang memang rutin dibayarkan tiap tanggal 15.
“Jumlah dana kapitasi yang dibayar adalah Rp 4.327.468.114,-. Tanggal 9 April kemarin denda keterlambatan bayar klaim sebesar Rp 230.028.357,- turut dibayarkan,” kata Harie.
BPJS Cabang Polewali sendiri meliputi tiga wilayah, yaitu Kabupaten Polman, Majene, dan Mamasa. Di Polman terdapat 33 FKTP, Majene ada 20 FKTP, sedangkan di Mamasa terdapat 22 FKTP.
Sementara itu, dalam pers rilis BPJS Kesehatan RI disebutkan bahwa Rp 11 T dana telah digelontorkan untuk membayar hutang klaim jatuh tempo BPJS Kesehatan kepada rumah sakit di seluruh Indonesia.
“Sampai hari ini, tagihan klaim rumah sakit yang lolos verifikasi dan sudah jatuh tempo akan dibayar BPJS Kesehatan dengan mekanisme first in first out,” ucap Kepala Hubungan Masyarakat (Humas) BPJS Kesehatan M. Iqbal Anas Ma’ruf.
First in first out adalah urutan pembayaran yang disesuaikan dengan catatan BPJS, dimana rumah sakit yang lebih dulu mengajukan berkas secara lengkap akan diproses transaksi pembayaran klaimnya terlebih dahulu.
“Upaya menuntaskan pembayaran fasilitas kesehatan ini dapat terwujud karena ada dukungan penuh dari Kementerian Keuangan dan Kementerian Kesehatan,” tukas Iqbal.
Ia berharap, dengan dibayarnya hutang klaim jatuh tempo oleh BPJS Kesehatan, fasilitas kesehatan bisa melakukan kewajibannya sesuai dengan yang tertuang dalam regulasi.
Ia juga menjelaskan, pihaknya selalu berkoordinasi dengan fasilitas kesehatan yang melayani peserta JKN-KIS untuk memberikan pelayanan terbaik tanpa diskriminasi. Dengan demikian, diharapkan masyarakat semakin yakin bahwa program ini akan terus berlangsung, dan rumah sakit serta tenaga kesehatan menkadi lebih tenang dan nyaman.
Reporter : Ilma Amelia