
Sekretaris DPD Partai Demokat Sulbar serahkan surat perlindugan hukum ke Humas Pengadilan Tinggi Sulbar.
Mamuju, mandarnews.com – Kisruh internal Partai Demokrat yang berakhir dimenangkan oleh kubu Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) atas gugutan Moeldoko dan Jhonny Allen Marbun November 2021 lalu kini memasuki babak baru.
Ketua Umum Partai Demokrat AHY mengungkap adanya upaya Moeldoko merebut kembali partainya yang sedang melakukan upaya peninjauan kembali (PK) ke Mahkamah Agung (MA).
“Sebulan lalu, tepatnya tanggal 3 Maret 2023, kami menerima informasi bahwa Kepala Staf Presiden (KSP) Moeldoko dan dokter hewan Jhonny Allen Marbun masih mencoba-coba untuk mengambilalih Partai Demokrat pasca KLB abal-abal dan ilegal yang gagal total pada tahun 2021 yang lalu. Kali ini mereka mengajukan peninjauan kembali atau PK di Mahkamah Agung,” kata AHY di Kantor Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Demokrat, Senin (3/4).
Atas upaya itu, AHY menegaskan pihaknya akan melakukan perlawanan pada upaya Moeldoko.
“Di tengah fokus kerja kami, ada oknum penguasa, yaitu Kepala Staf Presiden (KSP) Moeldoko berupaya mengambilalih partai kami, maka dengan terpaksa kami lawan,” sambung AHY.
Respon dan perlawanan terhadap upaya PK Moeldoko itu langsung dilaksanakan kader Partai Demokrat di daerah. Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Demokrat Sulawesi Barat (Sulbar) pun merespons dengan mengirim surat perlindungan hukum kepada Mahkamah Agung (MA).
Surat perlindungan hukum itu dikirimkan Demokrat Sulbar melalui Pengadilan Tinggi Sulbar di kompleks gubernuran, Mamuju, Senin (3/4).
“Surat itu sebagai jawaban atas PK yang disampaikan kubu Moeldoko yang serentak dikirim dari masing-masing daerah, termasuk Sulbar,” kata Sekretaris DPD Partai Demokrat Sulbar, Abdul Wahab Abdi.
Dalam keterangannya, Abdul Wahab menyebut novum alias bukti baru yang dilampirkan pihak Moeldoko dalam PK-nya cacat hukum lantaran mereka mengajukan bukti lama yang terbantahkan pada putusan sebelumnya.
“Empat novum baru yang disampaikan kubu Moledoko merupakan bukti lama yang sebelumnya dipakai dalam persidangan terdahulu yang telah diputus PTUN Jakarta Pusat, sehingga kami yakin hal kami akan kembali menang seperti pada 18 sidang lalu, dan ini akan jadi 19-0,” terang Abdul Wahab.
Sebelumnya, kisruh Partai Demokrat muncul dari sejumlah kader yang melakukan KLB dan memilih Moeldoko sebagai Ketua versi KLB. Setelahnya, PTUN Jakarta Pusat menolak permohonan gugatan yang diajukan oleh Moeldoko dan Jhonny Allen Marbun kepada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).
Penolakan tersebut tertuang di laman resmi MA dengan nomor perkara 150/G/2021/PTUN-JKT, Selasa (23/11/2021). Dalam putusan, majelis menolak gugatan Moeldoko karena PTUN tidak mempunyai kewenangan untuk mengadili perkara tersebut. Sebab, perkara menyangkut masalah internal partai politik.
Setelah gugatan Moeldoko ditolak PTUN, Demokrat kini berkonsentrasi menghadapi gugatan pendukung Moeldoko yang menuntut membatalkan dua Surat Keputusan (SK) Menkumham terkait hasil Kongres V Partai Demokrat pada 2020 lalu. Gugatan tersebut tercatat dengan nomor perkara 154/G/2021/PTUN-JKT di PTUN Jakarta.
Reporter: Sugiarto
Editor: Ilma Amelia