
Majene, mandarnews.com – Bupati Majene Fahmi Massiara mengungkapkan, pihaknya akan segera melakukan mutasi pejabat Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Majene. Langkah itu dilakukan untuk menindak lanjuti PP 18 tahun 2016 yang telah ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda), Kamis 24 Nopember 2016 silam.
Baca : Susunan Perangakat Daerah Baru
Selanjutnya kelembagaan itu akan segera diisi untuk menindak lanjuti semua kegiatan pembangunan yang sudah dialokasikan pembiayaannya dalam APBD yang baru saja disahkan. Kita upayakan (lakukan mutasi) pada minggu pertama Januari (2017),” kata Fahmi Massiara, setelah Pengesahan APBD, Kamis 29 Desember 2016.
Fahmi Massiara mengatakan, perubahan pejabat pada Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) tidak akan mengalami perubahan signifikan. Mutasi kali ini akan menyesuaikan pertambahan SKPD Perda kelembagaan baru. Selain itu, ada juga SKPD yang dihilangkan, seperti Dinas Kehutanan dan Perkebunan (Dishutbun) dan Dinas Pertambangan dan Energi (Distamben).
“Ini kan ada kelembagaan baru yang akan diisi tapi itu juga pecahan dari SKPD sebelumnya. Ada menjadi tipe B menjadi C dan ada juga yang hilang, Dishutbun dan Distamben. Ada yang baru tapi hitung-hitungannya semuanya pas,” ungkap Fahmi.
Selain itu, pada jabatan staf ahli juga mengalami pengurangan, dari lima menjadi tiga. Untuk pengisian jabatan pada mutasi kali ini, kata Fahmi, akan disesuaikan sesuai keahlian masing-masing pejabat.
“Kita realistis menempatkan orang-orang yang profesional. Ini harus segera terlaksana,” ujarnya. (Irwan)
Baca juga : Dampak PP 18 Tahun 2016, Sejumlah Dinas Baru akan Terbentuk