Penandatanganan NPHD antara Pemkab, KPU, dan Bawaslu Majene
Majene, mandarnews.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Majene bersama Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) menyepakati tentang dana hibah, Selasa (1/10/2019).
Dalam penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) yang dilaksanakan di Ruang Wakil Bupati Majene tersebut, Pemkab akan mengalokasikan dana Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) untuk KPU sebesar Rp22,5 miliar.
Anggaran tersebut akan dikucurkan dua tahap, yakni Rp 1 miliar pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Perubahan 2019 dan Rp 21,5 miliar pada APBD 2020.
Nominal itu lebih rendah dibanding usulan KPU Majene. Sebelumnya, KPU mengusulkan kebutuhan biaya Pilkada sebesar Rp25,6 miliar.
Sementara untuk Bawaslu Majene, Pemkab mengalokasikan dana hibah sebanyak Rp6.665.000.000. Pengucurannya juga dilakukan bertahap. Rp 350 juta dialokasikan pada APBD Perubahan 2019, sedangkan Rp 6,315 miliar sisanya dianggarkan di APBD 2020.
Anggaran Pilkada untuk Bawaslu Majene ini juga lebih kecil dibanding usulan sebelumnya yang awalnya sebesar Rp 9.587.886.506.
Arsalin Aras selaku Ketua KPU Majene menyampaikan, setelah melalui rasionalisasi dan rapat koordinasi sebanyak empat kali akhirnya turun angka.
Dari dana yang hanya bisa diberikan terhadap KPU, menurut Arsalin, semua pihak harus saling memahami kondisi keuangan Pemkab Majene.
“Dan ada beberapa item yang kita rasionalisasi penganggarannya tanpa mengubah item kegiatan. Dana yang diberikan insya Allah cukup,” kata Arsalin.
Ia menjelaskan, dengan persetujuan dana hibah ini, dapat dilihat Pemkab dan KPU Majene punya niatan yang baik, dan niatan itu sama yakni untuk menyukseskan dan mengawal Pilkada mendatang.