“Saat ini, tahapan Pilkada mulai berjalan berdasarkan Peraturan KPU No. 15, yaitu penandatanganan NPHD ini,” ujar Arsalin.
Ia berharap, seluruh masyarakat bisa sama-sama mengawal proses Pilkada ini dengan baik.
Ketua Bawaslu Majene, Syofian Ali menyebutkan, tentu banyak hal yang menjadi alasan Pemkab Majene bisa memberikan dana hibah dalam jumlah ini.
“Meskipun awalnya memang kita ingin sesuai dengan permintaan kita, tetapi dalam hal ini kita tidak bisa paksakan. Insya Allah dananya cukup,” ucap Syofian.
Jika pun nanti dananya tidak cukup, lanjutnya, masih ada ruang untuk meminta, jika memang betul-betul perlu melakukan penambahan.
“Tetapi kita tidak akan memanfaatkan ruang itu, kita akan betul-betul berupaya untuk bisa mencukupkan dana yang ada meskipun ada kesempatan sesuai dengan Permendagri adendum, yakni membolehkan meminta anggaran kembali setelah 2020, jika penandatanganan NPHDnya dilakukan di 2019,” tutur Syofian.
Bupati Majene, Fahmi Massiara mengaku menyambut baik usulan KPU dan Bawaslu, tapi sesuai dengan kebutuhan dan kesanggupan daerah dalam membiayai kegiatan tersebut, Pemkab Majene memang hanya bisa memberikan seperti itu meskipun penganggaran Pilkada dikategorikan sebagai pembiayaan yang wajib bagi Pemda Majene.
“Sudah dilakukan pembicaraan yang intens antara Tim TAPD dengan pihak KPU & Bawaslu. Kami selaku Pemkab Majene tidak ada masalah terkait hal tersebut, selanjutnya akan dituangkan dalam pembiayaan anggaran APBD 2020,” tukas Fahmi.
Ia menjabarkan, masih banyak hal-hal yang sifatnya wajib harus dipenuhi di tahun 2020 ini. Yang harus dibiayai meluap, sementara Dana Alokasi Umum (DAU) tidak naik.
Untuk itu, pihaknya harus mencoba langkah yang lain dengan menyinkronkan semua kegiatan yang akan dijalankan dengan pos yang ada. (Putra)
Editor: Ilma Amelia