
Ditreskrimum Polda Sulbar mengamankan delapan pelaku penipuan.
Mamuju, mandarnews.com – Berawal dari laporan yang diterima Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Kepolisian Daerah Sulawesi Barat (Polda Sulbar) terkait kasus penipuan di Desa Bunde, Kecamatan Sampaga, Kabupaten Mamuju, pada 11 Februari 2024 dengan kerugian sebanyak Rp87.500.000,- dengan korban perempuan bernama Ajare, delapan orang yang diduga pelaku saat ini telah diamankan di Markas Polda Sulbar.
Direktur Reskrimum Polda Sulbar Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol) Nurhabri Nurdin Atjo dalam press release-nya membenarkan hal tersebut.
Para terduga pelaku diamankan tim Jatanras Polda Sulbar berdasarkan laporan polisi nomor: LP/B/ 05/II/2024/SPKT/Polda Sulbar tanggal 12 Februari 2024.
“Sebelum para pelaku diamankan di Karema, mereka sempat kembali ke kampung halamannya di daerah Sengkang, Sulawesi Selatan, dan pada Senin, 26 Februari 2024 para pelaku kembali melancarkan aksinya di Kelurahan Karema, Mamuju namun berhasil digagalkan oleh tim Jatanras dan berakhir di jeruji besi Mapolda,” ujar Kombes Pol Nurhabri.
Modus pelaku dalam melancarkan aksinya cukup beragam, kadang berpura-pura sebagai sales marketing ataupun petugas yang mengurusi bantuan sosial pemerintah, tergantung kondisi korbannya.
“Korban yang dijumpai biasanya akan diberikan kabar gembira bahwa telah mendapat bantuan berupa uang lalu pelaku meminta buku tabungan korban dengan alasan sebagai rekening penerima bantuan,” kata Kombes Pol Nurhabri.
Setelah mengetahui total saldo korban, para pelaku meminta kartu Anjungan Tunai Mandiri (ATM) lalu menyampaikan bahwa korban akan dibukakan rekening dan ATM baru dengan PIN yang sama.
Dengan modus tersebut, para pelaku bisa meminta PIN ATM korban kemudian sengaja mengalihkan perhatian dengan foto bersama dan langsung menukarkan dengan ATM kosong yang telah disiapkan kemudian isi ATM korban disedot habis.
Dari delapan pelaku yang berhasil diamankan, tiga di antaranya merupakan seorang wanita dan sudah pernah melancarkan aksinya di berbagai wilayah seperti Sulawesi Selatan, Sulawesi Tenggara, dan Sulawesi Tengah. Aksinya sendiri berakhir di wilayah Sulawesi Barat (Mamuju).
Uang hasil kejahatan sebelumnya diakui sudah terbagi. Penarikan dilakukan secara berjenjang. Pertama ditarik Rp10 juta kemudian dibagi lima, sisanya dikirim ke rekening S sebanyak Rp49 juta kemudian dibagi lima kembali, sedangkan Rp26 juta lainnya yang dikirim juga ke rekening S namun di ATM berbeda dinikmati sendiri oleh S.
Barang bukti yang diamankan petugas berupa fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK), buku tabungan korban, kartu ATM, satu unit ponsel yang digunakan mengoperasikan aplikasi Brimo, dan print out rekening korban.
Barang bukti lainnya adalah empat tas dompet, delapan ponsel Android, uang tunai senilai Rp854.000,-, dua unit mobil merk Avanza hitam dan Honda Brio kuning, dua kalung emas dan satu kalung imitasi, dan dua buah regulator dan selang tabung gas. Dua mobil yang dirental juga diamankan petugas.
Adapun identitas pelaku yang diamankan Sub Direktorat (Subdit) II Ditreskrimum Polda Sulbar yaitu S, H, M, A, MS, SH, MW, dan MF dengan pasal yang disangkakan 363 ayat 1 ke 4 dan/atau Pasal 378 Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 Jo Pasal 56 ke 1 Kitab Undang-undang Hukum (KUH) Pidana.
“Kami akan terus melakukan pengembangan karena mereka diduga adalah sindikat, cara main mereka rapi,” tutur Kombes Pol Nurhabri.
Untuk itu, Kombes Pol Nurhabri berharap agar masyarakat tidak cepat percaya kepada seseorang yang tidak dikenal, apalagi memberikan identitas pribadinya.
(Mutawakkir/rls)
Editor: Ilma Amelia