Wakil Ketua DPRD Polewali Mandar, Imam Singkarru, menandatangani kesepakatan perubahan KUA-PPAS TA 2026 disaksikan oleh Bupati Polewali Mandar, H. Samsul Mahmud.
Polewali Mandar, mandarnews.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Polewali Mandar resmi menyepakati nota kesepakatan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2026 dalam rapat paripurna yang digelar di ruang rapat Kantor DPRD Polewali Mandar, Senin (31/8/2026).
Usai membahas rancangan perubahan KUA-PPAS, Badan Anggaran (Banggar) DPRD Polewali Mandar dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) menyetujui anggaran pendapatan yang naik Rp92,38 milyar dari jumlah sebelumnya dan belanja daerah yang juga meningkat Rp115,9 milyar dari angka sebelumnya.
Juru bicara Banggar DPRD Polewali Mandar, M. Syarwan Nur Hasan, dalam laporannya menyampaikan jika total pendapatan Kabupaten Polewali Mandar TA 2026 usai mendapat tambahan pendapatan yaitu Rp1,625 trilyun dari jumlah semula Rp1,532 trilyun.
“Angka tersebut terdiri dari PAD
sebesar Rp342,448 milyar yang bertambah Rp16,6 milyar lebih, pendapatan transfer sebesar
Rp1,280 trilyun yang bertambah Rp73,7 milyar lebih, serta lain-lain pendapatan daerah yang sah sebesar Rp2,024 milyar,” ujar M. Syarwan.
Sementara itu, belanja daerah bertambah Rp115,9 milyar lebih dari Rp1,532 trilyun menjadi Rp1,625 trilyun.
“Berdasarkan struktur anggaran tersebut, APBD dalam rancangan
perubahan KUA-PPAS Tahun 2026 dianggarkan defisit sebesar Rp23,517 milyar,” kata M. Syarwan.
Banggar pun meminta pemerintah daerah agar berpedoman pada ketentuan peraturan
perundang-undangan dalam menyusun APBD dan Perubahan APBD, termasuk mekanisme dan jadwal.
Pemerintah daerah juga diminta segera menyusun rancangan perubahan APBD Tahun 2026, mengingat ketentuan peraturan terkait pengelolaan keuangan daerah yang mengatur bahwa kepala daerah wajib menyampaikan rancangan Peraturan Daerah tentang perubahan APBD kepada DPRD untuk dibahas dalam rangka memperoleh persetujuan bersama paling lambat minggu kedua bulan September tahun anggaran berkenaan.
“(Meminta) pemerintah daerah agar berupaya lebih maksimal untuk mengoptimalkan PAD agar apa yang ditargetkan dapat dicapai dan dapat merealisasikan belanja sebagaimana yang direncanakan,” sebut M. Syarwan.
Kemudian, prinsip “money follow program dan value for money” sejatinya bukan hanya konsep, tapi menjadi dasar dan pedoman dalam penyusunan rancangan perubahan APBD untuk mewujudkan “Peningkatan Kualitas Sumber Daya Manusia dan Pertumbuhan Ekonomi Inklusif untuk Penurunan Kemiskinan Signifikan” dan memastikan setiap rupiah yang dianggarkan memberi manfaat kepada masyarakat Polewali Mandar.
Bupati Polewali Mandar, H. Samsul Mahmud, mengemukakan kalau penyesuaian arah kebijakan anggaran harus menjaga konsistensi antara perubahan target pendapatan, belanja, dan pembiayaan daerah.
“(Juga) menyesuaikan belanja daerah dengan kapasitas pendapatan dan penerimaan pembiayaan yang tersedia,” ucap H. Samsul Mahmud.
Selain itu, memastikan penyesuaian prioritas dan plafon anggaran sementara mendukung kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan masyarakat.
Kemudian, mengarahkan penggunaan anggaran secara efektif, efisien, transparan, dan akuntabel.
Lalu, menjaga ketepatan penganggaran setiap perangkat daerah berdasarkan kebutuhan yang telah disesuaikan.
“Memastikan sumber pembiayaan digunakan secara terukur untuk menjaga keseimbangan fiskal daerah dan menjaga kualitas pelaksanaan program dan kegiatan pada sisa tahun anggaran,” tutup H. Samsul Mahmud. (ilm)
