Oleh: Hasbi (Ketua Mata Garuda Sulawesi Barat)
Wafatnya Wakil Gubernur Sulawesi Barat, almarhum Mayjen TNI (Purn) Salim S. Mengga, pada akhir Januari lalu, tidak hanya meninggalkan kekosongan dalam struktur kepemimpinan daerah, tetapi juga menguji kedewasaan berdemokrasi partai-partai pengusungnya.
Dinamika politik terkini menunjukkan bahwa proses pengisian jabatan tersebut mulai diwarnai ketegangan di internal Koalisi Sulbar Maju dan Sejahtera. Rapat penentuan calon pengganti antarwaktu di Hotel Maleo, Mamuju, bahkan berujung pada aksi walk out Partai NasDem.
Ketegangan tersebut kemudian melahirkan dualisme usulan calon Wakil Gubernur: Syamsul Samad dan Abdul Latif Abbas di satu sisi, serta Fatmawati Salim yang diusung oleh Partai NasDem di sisi lain.
Realitas tersebut menunjukkan bahwa proses penentuan figur pengganti tidak semata-mata persoalan memilih nama, tetapi juga memperlihatkan bagaimana mekanisme koalisi dapat menghasilkan kebuntuan politik.
Dalam perspektif Veto Players George Tsebelis, semakin banyak aktor yang memiliki kewenangan untuk menyetujui atau menolak sebuah keputusan, semakin besar pula kemungkinan terciptanya deadlock ketika kepentingan mereka tidak menemukan titik temu.
Dalam konteks inilah, masing-masing partai pengusung memiliki kepentingan dan preferensi politik yang harus dipertemukan.
Jika kepentingan tersebut terus dipertahankan tanpa kompromi, yang pada akhirnya bukan hanya proses politik yang tersandera, tetapi juga efektivitas pemerintahan daerah.
Persoalan ini menjadi semakin penting karena Gubernur Sulawesi Barat, Suhardi Duka, tengah mendorong akselerasi visi pembangunan Panca Daya, termasuk melalui program prioritas PASTIPADU (Pencegahan dan Penanganan Stunting dan Kemiskinan Ekstrem Terpadu) yang menyasar puluhan desa intervensi.
Pelaksanaan program berskala besar dan berbasis lapangan membutuhkan pembagian kerja (division of labor) yang jelas, koordinasi lintas sektor yang kuat, serta pengawasan yang efektif terhadap pelaksanaan program.
Nah, apabila jabatan Wakil Gubernur mengalami kekosongan, berpotensi menambah beban kerja Gubernur secara signifikan.
Berbagai fungsi koordinasi, pengawasan kinerja perangkat daerah, serta percepatan penyelesaian persoalan pemerintahan pada praktiknya membutuhkan dukungan kepemimpinan yang kuat di tingkat eksekutif.
Jika kondisi ini berlangsung terlalu lama, terdapat risiko terjadinya perlambatan dalam proses pengambilan keputusan strategis (decision-making paralysis) dan melemahnya koordinasi serta pengawasan terhadap kinerja Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Birokrasi berpotensi kehilangan salah satu pusat kendali politik dan koordinasi di tengah kompleksitas persoalan yang sedang dihadapi daerah.
Tantangan Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat saat ini juga tidak terbatas pada persoalan sosial, seperti penanganan stunting dan kemiskinan ekstrem.
Pemerintah daerah menghadapi kebutuhan untuk menjaga stabilitas fiskal, menata postur APBD agar tetap sehat dan berpihak kepada rakyat, serta memastikan pelaksanaan program pembangunan berjalan efektif dan tepat sasaran.
Selain itu, koordinasi pelaksanaan anggaran dan pengawasan terhadap kinerja OPD membutuhkan perhatian yang serius.
Karena itu, membiarkan jabatan Wakil Gubernur kosong dalam waktu yang terlalu lama bukan hanya persoalan administratif.
Kekosongan tersebut berpotensi menciptakan beban berlebih pada Gubernur, melemahkan efektivitas koordinasi pemerintahan, dan pada akhirnya berdampak terhadap kualitas pelayanan publik.
Pengisian jabatan Wakil Gubernur menjadi penting untuk mengembalikan keseimbangan fungsi kepemimpinan eksekutif, memperkuat koordinasi pemerintahan, dan memastikan agenda pembangunan Sulawesi Barat dapat berjalan secara optimal.
Landasan Regulasi dan Prosedur Pengisian Jabatan
Pengisian jabatan Wakil Gubernur memiliki mekanisme yang telah diatur dalam Pasal 176 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada. Karena itu, prosesnya perlu ditempatkan dalam kerangka hukum, bukan semata-mata dalam tarik-menarik kepentingan politik.
Berdasarkan Pasal 176 ayat (4), pengisian kekosongan jabatan Wakil Gubernur dilakukan apabila sisa masa jabatan lebih dari 18 bulan sejak jabatan tersebut dinyatakan kosong.
Dengan terjadinya kekosongan pada awal masa pemerintahan, ketentuan tersebut menjadi dasar bahwa proses pengisian jabatan perlu segera dilakukan.
Selanjutnya, Pasal 176 ayat (2) mengatur bahwa partai politik atau gabungan partai politik pengusung mengusulkan dua orang calon kepada DPRD melalui Gubernur untuk dipilih dalam rapat paripurna DPRD.
Artinya, Gubernur bukanlah pihak yang menentukan calon, melainkan menjadi bagian dari jalur administratif sebelum proses pemilihan dilakukan oleh DPRD.
Persoalan kemudian muncul ketika proses pengusulan dua nama tersebut harus terlebih dahulu mencapai kesepakatan di antara partai-partai pengusung.
Dalam dinamika di Sulawesi Barat inilah, upaya penyelesaian melalui jalur formal koalisi justru berujung pada walk out salah satu partai pengusung.
Situasi ini menunjukkan bahwa persoalannya berkembang menjadi kebuntuan komunikasi dan negosiasi politik di internal koalisi.
Pada titik inilah semangat Putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024 relevan untuk menjadi bahan refleksi. Meskipun putusan tersebut secara langsung berkaitan dengan ambang batas pencalonan kepala daerah, spirit yang dikedepankan putusan ini mengenai keterbukaan, inklusivitas, dan penghormatan terhadap representasi politik patut menjadi pertimbangan dalam membangun kesepakatan di antara partai pengusung.
Maka dari itu, mekanisme pengisian Wakil Gubernur tidak cukup hanya memenuhi prosedur formal.
Kesepakatan politik yang melahirkan dua nama calon juga perlu dibangun melalui proses yang inklusif, terbuka, dan memberikan ruang yang setara bagi seluruh partai pengusung.
Sebab, prosedur yang sah secara administratif akan jauh lebih kuat apabila lahir dari kesepakatan politik yang legitimate dan dapat diterima bersama.
Belajar dari Pengalaman Daerah Lain
Pengalaman di sejumlah daerah menunjukkan bahwa kekosongan jabatan wakil kepala daerah yang berlarut-larut sering kali disebabkan oleh kebuntuan politik internal koalisi.
Sebaliknya, ketika partai-partai pengusung mampu membangun kesepakatan, proses pengisian jabatan dapat diselesaikan tanpa mengganggu stabilitas pemerintahan.
Kabupaten Grobogan (2016–2021) menjadi contoh bagaimana kekosongan jabatan dapat berlangsung hingga akhir masa jabatan ketika koalisi gagal mencapai kesepakatan.
Sementara di DKI Jakarta, pasca mundurnya Sandiaga Uno, tarik-ulur kepentingan antara PKS dan Gerindra menyebabkan kursi Wakil Gubernur kosong hampir 20 bulan sebelum akhirnya kedua partai mencapai kesepakatan dan Ahmad Riza Patria terpilih melalui mekanisme DPRD.
Sebaliknya, pengalaman di sejumlah daerah menunjukkan bahwa pengisian jabatan dapat berjalan lebih cepat ketika koalisi mampu mengedepankan kesepakatan politik dan segera mengajukan calon sesuai mekanisme hukum yang berlaku.
Pelajaran pentingnya jelas: kekosongan jabatan akan berlarut-larut selama kepentingan politik ditempatkan di atas kepentingan pemerintahan.
Karena itu, seluruh partai pengusung di Sulawesi Barat perlu menjadikan pengalaman daerah lain sebagai pelajaran bahwa kompromi politik harus segera dibangun, tanpa mengabaikan mekanisme hukum, agar kekosongan jabatan Wakil Gubernur tidak berkembang menjadi persoalan yang semakin panjang.
Jalan Keluar dari Kebuntuan Politik
Persoalannya, UU Nomor 10 Tahun 2016 tidak secara tegas mengatur batas waktu maksimal bagi koalisi pengusung untuk mengajukan dua nama calon pengganti Wakil Gubernur.
Ketiadaan batas waktu ini berpotensi membuat proses pengisian jabatan berlarut-larut akibat tarik-menarik kepentingan politik. Karena itu, ada beberapa langkah yang dapat ditempuh:
Pertama, seluruh partai dalam Koalisi Sulbar Maju dan Partai NasDem perlu segera membuka ruang rekonsiliasi dan musyawarah untuk mencapai kesepakatan bersama. Perbedaan kepentingan tidak semestinya diselesaikan melalui logika menang-kalah berdasarkan kekuatan kursi politik, tetapi melalui kompromi yang mengutamakan stabilitas pemerintahan daerah.
Kedua, apabila nama-nama yang muncul justru terus menciptakan kebuntuan (deadlock), koalisi perlu mempertimbangkan jalan tengah dengan mencari figur alternatif yang dapat diterima oleh seluruh pihak. Yang dibutuhkan saat ini bukan sekadar figur yang mewakili kepentingan partai tertentu, melainkan sosok yang mampu menjaga stabilitas pemerintahan dan membantu Gubernur menjalankan agenda pembangunan daerah.
Ketiga, apabila kebuntuan terus berlanjut, mediasi informal dari tokoh-tokoh yang memiliki pengaruh moral dan kedekatan dengan seluruh kekuatan politik di Sulawesi Barat dapat menjadi jalan keluar. Kehadiran tokoh pemersatu diperlukan untuk mengembalikan kesadaran bahwa pengisian jabatan Wakil Gubernur bukan semata-mata persoalan pembagian kekuasaan, melainkan kebutuhan untuk memastikan pemerintahan dan pelayanan publik tetap berjalan secara efektif.
Jabatan Wakil Gubernur amanah publik yang keberadaannya dibutuhkan untuk memastikan pemerintahan Sulawesi Barat berjalan efektif, responsif, dan mampu memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.
Karena itu, membiarkan proses pengisiannya berlarut-larut hanya karena tarik-menarik kepentingan politik sama artinya dengan menempatkan kepentingan kelompok di atas kepentingan rakyat.
Di bumi Malaqbi, sudah saatnya para elite politik menunjukkan bahwa kedewasaan demokrasi bukan diukur dari kemampuan mempertahankan kepentingan, tetapi dari keberanian mencari titik temu demi kepentingan bersama.
