Bupati Polewali Mandar, H. Samsul Mahmud (kiri) dan Ketua DPRD Polewali Mandar, Fahry Fadly (kanan) usai menandatangani berita acara rapat paripurna.
Polewali Mandar, mandarnews.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Polewali Mandar memberikan empat catatan dan 33 butir rekomendasi terhadap Laporan Kegiatan Pertanggungjawaban (LKPj) Bupati Tahun 2025.
Catatan dan rekomendasi tersebut dibacakan oleh juru bicara Panitia Khusus (Pansus) LKPj Bupati 2025 DPRD Polewali Mandar, Anugrah Kurniawan, dalam rapat paripurna di Kantor DPRD, Selasa (12/5/2026).
Dalam rapat yang dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Polewali Mandar, Fahry Fadly tersebut, disampaikan jika LKPj Bupati Polewali Mandar Tahun 2025 belum sepenuhnya merujuk pada Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 19 Tahun 2024, baik dari segi cakupan, penyajian, maupun validitas data pendukung.
“Secara konseptual, LKPj dalam perspektif evaluasi, seharusnya dapat mengungkapkan keberhasilan yang telah dicapai, memberi refleksi atas apa yang telah dikerjakan, menyajikan permasalahan yang masih tersisa, dan menawarkan arah perbaikan ke depan. Namun, di dalam dokumen LPKj Bupati Polewali Mandar Tahun 2025, substansi ini tidak diungkapkan dengan memadai,” ujar Anugrah.
Selain itu, substansi yang disajikan pada Bab II yaitu Perubahan Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, belum sesuai dengan arahan Permendagri Nomor 19 Tahun 2024. Bab yang dimaksud seharusnya bukan hanya menjelaskan perubahan alokasi anggaran, tapi juga menjelaskan dampaknya pada kegiatan dan targetnya.
Anugrah mengemukakan, LKPj Tahun 2025 tidak menggambarkan analisis kinerja secara memadai sehingga tidak dapat diketahui capaian atas target indikator kinerja, baik indikator kinerja utama (IKU), indikator kinerja kunci (IKK), faktor penentu keberhasilan, atau faktor penghambatnya bila target tidak tercapai.
“Analisis kinerja penting untuk memberi refleksi dan feedback bagi penyusunan desain rencana berikutnya,” kata Anugrah.
Menanggapi LKPj Bupati Tahun 2025, DPRD Polewali Mandar pun memberikan 33 butir rekomendasi yang mencakup sejumlah garis besar, yaitu akuntabilitas LKPj sebagai dokumen evaluasi pembangunan ; perencanaan pembangunan, pengendalian, dan pengawasan; tata kelola keuangan; manajemen aparatur sipil negara (ASN) dan tata kelola pemerintahan; penyelenggaraan urusan wajib pelayanan dasar; dan penyelenggaraan urusan pilihan.
Bupati Polewali Mandar, H. Samsul Mahmud, dalam sambutannya menuturkan kalau catatan dan rekomendasi yang disampaikan berisi saran, masukan, dan atau koreksi yang penting untuk ditindaklanjuti.
“Rekomendasi tersebut tentunya telah sesuai dengan aspirasi dan keinginan masyarakat Polewali Mandar, mengingat DPRD merupakan merupakan perwakilan rakyat Kabupaten Polewali Mandar,” ucap H. Samsul Mahmud.
Dirinya mengungkapkan, rekomendasi DPRD akan menjadi komitmen kedepan dalam mewujudkan kinerja pemerintahan Polewali Mandar yang lebih baik.
H. Samsul Mahmud pun memerintahkan para kepala organisasi perangkat daerah (OPD) untuk menjadikan rekomendasi DPRD sebagai bahan evaluasi sekaligus tindak lanjut dalam penyusunan rencana kerja yang lebih baik dan berdampak kepada kualitas hidup dan kesejahteraan masyarakat. (ilm)
