Ketua AMPERAK, Arwin Harianto.
Polewali Mandar, mandarnews.com – Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Polewali Mandar, Nursaid Mustafa, bakal dilaporkan ke Ombudsman Perwakilan Sulawesi Barat (Sulbar).
Hal tersebut disampaikan langsung oleh Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Aliansi Masyarakat Peduli Kebenaran dan Keadilan (AMPERAK), Arwin Harianto, kepada awak media, Senin (11/5/2026).
“AMPERAK berencana koordinasi dan kalau memang memenuhi syarat kami akan langsung jadikan laporan ke Ombudsman RI Perwakilan Sulbar,” ujar Arwin.
Dalam pernyataan Nursaid saat diwawancarai pada Jumat (8/5/2026) lalu, Arwin menyoroti tiga hal. Pertama, Nursaid mengemukakan jika “hampir” semua kebijakan dijalankan berdasarkan regulasi.
“Penggunaan kata ‘hampir’ itu kan artinya ada kebijakan yang tidak sesuai regulasi, bisa jadi ini salah satunya,” kata Arwin.
Kedua, Nursaid menyebutkan kalau dewan pengawas (dewas) Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) bukan jabatan “struktural”, tapi pasca meninggalnya Pak Sukirman, secara “struktural” Sekda yang duduk sebagai dewas.
Ini, menurut Arwin, merupakan suatu kontradiksi. Bagaimana bisa sebuah jabatan yang dikatakan bukan struktural tapi penunjukan pengganti pejabat disebut struktural?
“Ketiga, Sekda sebagai pejabat pengelola keuangan daerah maka bisa masuk Dewas RSUD, padahal sudah ada Plt Kaban Keuangan di Dewas. Ini kan aneh,” ucap Arwin.
Sebelumnya, Nursaid menyampaikan kalau rangkap jabatan sebagai Dewas Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dan PDAM serta Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan yang dilakukannya merupakan kebijakan Bupati.
“Kebijakannya ada di Bapak Bupati. Kami ini hanya melaksanakan tugas,” tukas Nursaid kepada awak media di Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Polewali Mandar, Jumat (8/5/2026).
Ditanya soal tanggapannya terkait rangkap jabatannya yang dituding menabrak aturan, Nursaid mengemukakan kalau hampir semua kebijakan yang dilakukan di pemerintah daerah berdasarkan regulasi.
“Kami melihat regulasi yang ada, dan itu bisa silakan dibuka juga di aturan Kementerian Dalam Negeri. Untuk dewas itu boleh dijabat oleh sekretaris daerah,” tutur Nursaid.
Di dalam aturan itu, tambah Nursaid, ada tiga unsur sehingga bersifat kolektif kolegial. Ada perwakilan pemerintah daerah dua orang, dan satu dari akademisi atau masyarakat. Sekda sendiri masuk dalam kategori pejabat pengelola keuangan daerah, sehingga secara regulasi tidak ada masalah dan itu juga banyak diterapkan di kabupaten lain. (ilm)
