Driver mobil Daihatsu, MT (35) yang mengangkut premium dari SPBU Rangas Majene ditetapkan sebagai tersangka. Dia dijerat UU Migas No 22 tahun 2011.
Seperti diberitakan, pengusaha asal Wonomulyo Polman membeli premium menggunakan 50 jerigen di SPBU Rangas. Tapi sebelum diangkut ke Polman satuan Sabhara Polres Majene memergoki penjualan premium lintas kabupaten ini dan mengamankannya ke Mapolres.
Setelah penanganannya diserahkan ke Reskrim, MT yang mengemudikan mobil Daihatsu DD 8840 QB ditetapkan sebagai tersangka.
"Penanganan kasus premium itu tetap kita proses bahkan MT sudah ditetapkan sebagai tersangka," kata AKP Jubaidi, Kasat Reskrim Polres Majene di ruang kerjanya siang tadi, Kamis 25 Oktober.
Menurut Jubaidi, perbuatan MT melanggar UU Migas nomor 22 tahun 2012. MT terancam kurungan penjara maksimal 6 tahun dan denda Rp 50.000.000 subsidair 3 bulan penjara.
Penyidikan terhadap kasus premium ini masih dikembangkan. Jubaidi beralasan masih membuthkan sahli ahli dari BP Migas.(soemadi)