Majene, mandarnews.com – Dua pengurus lembaga keagamaan yang menjadi mitra Pemerintah Kabupaten Majene dikukuhkan, Jumat, 3 Desember 2020, di Ruang Pola Kantor Bupati Majene.
Dua lembaga tersebut yaitu Dewan Pimpinan Majelis Ulama Indonesia (DP MUI) Kabupaten Majene dan Perwakilan Badan Wakaf Indonesia (BWI) Kabupaten Majene secara resmi
Pengukuhaan DP MUI Kab. Majene masa khidmah 2018 – 2023 dan Perwakilan BWI Kab. Majene 2019 – 2020 dihadiri Bupati Majene DR H Fahmi Massiara, MH. Wakil Bupati H. Lukman, Sekretaris daerah (Sekda) Majene Andi Achmad Syukri, Ketua DPRD Majene Salmawati, Kementrian agama (Kemenag) Majene dan sejumlah unsur forum komunikasi pimpinan daerah (Forkopimda), beberapa Pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD) serta undangan lainnya.
DP MUI Kab. Majene 2018-2023 dan BWI Majene 2019-2022 dikukuhkan langsung oleh masing-masing ketua umum tingkat Provinsi Sulawesi Barat, yakni Ketua MUI Sulbar, KH Nur Husain dan Ketua BWI Sulbar Dr H Bahtiar M.
“MUI dan BWI memiliki tugas dan fungsi strategis dalam pembinaan umat, meningkatkan penghidmatan perlindungan, kemaslahatan dan kesejahteraan masyarakat,” kata Fahmi.
Menurutnya, MUI menjadi wadah musyawarah para ulama, zu’ama, cendekiawan muslim, serta menjadi pengayom bagi ummat.
Fahmi berharap, lembaga MUI terus berupaya meningkatkan kualitas peran dan kinerjanya, terutama dalam memberikan solusi dan jawaban keagamaan terhadap setiap permasalahan, serta mampu memuaskan nurani masyarakat yang semakin kritis dan tinggi kesadaran keberagamanya.
Sedangkan BWI , menurut Fahmi, memiliki potensi yang luar biasa untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat, jika dikelola dengan optimal.
Ia menjelaskan, jika tanah wakaf dikelola secara produktif hasilnya bisa dimanfaatkan bagi pihak yang memerlukan. Khususnya bagi kaum fakir miskin.
“Kalau peruntukannya terbatas, maka kesejahteraan sosial ekonomi masyarakat dari lembaga wakaf tidak dapat terealisasi optimal,” tegas Fahmi.
Lebih lanjut, Fahmi menyampaikan, hadirnya BWI yang didukung regulasi perundang-undangan wakaf, maka diharapkan dapat mengelola wakaf secara produktif, khususnya wakaf uang berdasarkan perumusan fikhi wakaf baru yang pengelolaanya nanti bekerjasama dengan bank – bank syariah dan lembaga professional.
Ketua MUI Sulbar KH Nur Husain menuturkan bahwa, MUI, BWI dan Baznas merupakan mitra pemerintah namun juga pelayan masyarakat. Untuk itu katanya, kepengurusan MUI dan BWI tidak menggunakan istilah periode namun menggunakan kata khidmah atau penghidmahan.
” Ada 9 komisi di MUI yang tugasnya melindungi ummat dan jadi mitra pemerintah,” tutupnya.
Sementara itu, Ketua BWI Sulbar Dr H Bahtiar M.Pd mengingatkan untuk langkah awal, BWI Majene harus mendata masjid-masjid di Majene yang belum bersertifikat. Ia juga menambahkam, BWI Provinsi siap memfasilitasi ke Badan Pertanahan.
“Jangan sampai masih ada tanah yang sengketa, orang tuanya yang mewakafkan tapi anaknya yang menjual,” ucap Bahtiar. Ia berharap, agar nantinya tanah – tanah yang telah terwakafkan tidak sengketa lagi.
Reporter : Putra
Sumber : Humas Sekretariat Daerah Majene