Ia membeberkan, analisis terhadap hasil evaluasi menunjukkan bahwa pemerintah daerah dengan kategori B ke bawah, memiliki potensi inefektivitas dan inefisiensi anggaran setidaknya sebesar 40 persen dari total APBD.
“Semakin tinggi nilai/kategori yang didapat, maka potensi inefektivitas dan inefisiensi anggaran semakin mengecil,” tukas Menpan RB.
Perbaikan hasil evaluasi tersebut, menurutnya, juga sejalan dengan semakin besarnya potensi inefisiensi yang dapat dicegah oleh pemerintah daerah yang mengalami kenaikan kategori.
“Tercatat sebesar Rp 41,15 triliun pada tahun 2017 dan Rp 65,1 triliun pada tahun 2018 potensi pemborosan dapat dicegah,” ungkap Menpan RB.
Ia mengemukakan, sedangkan data sementara yang terkumpul di tahun 2019, potensi pemborosan yang dapat dicegah sebesar Rp 5,7 triliun.
Dalam kesempatan tersebut, Menpan RB memberikan apresiasi kepada pemerintah provinsi, kabupaten/kota yang mendapatkan predikat BB, A, dan AA karena telah bersungguh-sungguh melakukan berbagai upaya perbaikan sehingga tercipta penggunaan anggaran yang lebih efektif dan efisien.
“Nilai tersebut bukan berarti tidak ada ruang untuk perbaikan. Saya berharap, pemerintah daerah dengan predikat BB dan A dapat mulai berfokus pada implementasi Performance Based Organization, termasuk upaya menciptakan reward dan punishment yang berdasar pada aspek kinerja, sebagaimana telah diterapkan Daerah Istimewa Yogyakarta. Adapun bagi provinsi dan kabupaten/kota yang masih berpredikat B, saya berharap para Gubernur, Bupati, Walikota, dan Sekretaris Daerah untuk fokus pada upaya peningkatan ekfektivitas dan efisiensi anggaran melalui berbagai upaya, seperti penyempurnaan cascading kinerja hingga level individu, penyelesaian target kinerja tingkat pemerintah daerah melalui kolaborasi seluruh OPD atau cross-cutting program, monitoring dan evaluasi berkala atas kinerja OPD untuk mendorong pencapaian kinerja, serta pemanfaatan aplikasi perencanaan dan penganggaran yang terintegrasi,” papar Menpan RB.
Bagi pemerintah daerah dengan predikat C dan CC, Menpan RB sangat berharap komitmen kepala daerah untuk lebih serius lagi dalam memenuhi unsur-unsur formalitas atau pemenuhan dokumen dan ketentuan lainnya, serta meningkatkan kualitas perencanaan penganggaran dengan memastikan sasaran strategis yang jelas dan berorientasi hasil, ukuran keberhasilan yang jelas dan terukur, program dan kegiatan yang berdampak langsung bagi pencapaian sasaran pembangunan, dan rincian kegiatan sesuai dengan maksud kegiatan. (rilis Kemkominfo)
Editor: Ilma Amelia